0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT -Ribuan bal atau sebanyak 1250 bal pakaian bekas alias Monza asal
Pelabuhan Portklang Malaysia diangkut Kapal Motor (KM) Anda Jaya GT.34.No.883.PPe yang akan diselundupkan masuk ke Sumut digagalkan petugas kapal patroli BC 15031, selanjutnya muatan kapal beserta para awak kapalnya digiring ke dermaga Kanwil DJBC di Jalan karo Belawan, Rabu (15/01).

Keterangan yang diterima menyebutkan, kapal kayu berukuran besar yang berawak 8 orang berbendera Indonesia tersebut ditangkap pada Senin (13/01) pukul 22.30 WIB oleh kapal patroli BC dari kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabeanan C Teluk Nibung.

Selanjutnya pada pukul 21.00 WIB kapal patroli BC 15031 menarik KM.Anda Jaya ke pangkalan patroli Kanwil DJBC Sumut, sedangkan 8 awak kapalnya dibawa ke kantor Wilayah DJBC Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Pencegahan Penindakan (Kasi P2) DJBC Sumut Ogy Febry Adlah membenarkan ditangkapnya kapal bermuatan 1.250 bal pakaian bekas asal Malaysia, menurutnya barang bukti tersebut hasil penindakan atas
penyelundupan berupa bapress atau pakaian bekas, selanjutnya 1250 balpress tersebut disita oleh penyidik dalam rangka penyidikan dan terhadap nahkoda KM.Anda Jaya bernisial SM telah ditetapkan sebagai
tersangka.

Menurut Kasi P2BC tersebut, aksi pemasukan pakaian bekas ke Indonesia melanggar undang-undang yang berlaku, kegiatan mengakut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat 2 melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 denan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu dianggap melanggar menteri perdagangan dan perindustrian nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tentang perubahan lampiran 1 keputusan Meperindag 230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga
impornya pasal 1 angka 1 bahwa gombal baru dan bekas dilarang.(Abu/Nur).

Posting Komentar

Top