0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Otani dan rekanannya PT. Ambachido Jaya Medan akhirnya dilaporkan ke Depnakertrans Pusat Jakarta. Laporan yang dimaksud untuk mengungkap pelanggaran hak-hak pekerja yang selama ini ditutup rapat kedua perusahaan itu. Rabu (29/1/2014).
           
“Kita dapat laporan dari pekerjanya, bahwa PT. Otani Medan gunakan jasa pekerja dari PT. Ambachido Jaya. Ratusan pekerja yang dipekerjakan menyangkut langsung dengan bisnis usahanya tidak didaftarkan sebagai peserta Jamsostek atau tidak diasuransikan, sehingga hak-hak sebagai pekerja diabaikan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Pekerja (JPK), Tunjangan Hari Raya (THR)”.
           
Hal itu dikatakan Sekretaris LSM  Berani (Bersatu Anak Negeri) K. Sijabat di ruang kerjanya, Rabu (29/1/2014).
           
Pemberitaan di surat kabar terkait pelanggaran dua Undang-Undang yang diduga dilakukan dua perusahaan itu lanjut Sijabat, harus kita sikapi dan kita tindaklanjuti ke Depnakertrans Pusat. Hal ini mengingat banyaknya perusahaan yang merugikan pekerja sehingga sering terjadi unjukrasa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.  Oleh sebab itu, pengaduan merupakan harga mati untuk kedua perusahaan nakal tersebut,bebernya.
           
Jika alasan PT. Ambachido Jaya katakan mengikuti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992, lalu siapa yang menggaji mereka, darimana upah untuk membayar Manager, Personalia, dan yang lainnya. Apa mereka ada memproduksi yang hasil produksinya dipasarkan, itu semua cuma alasan doang sebagai pembelaan diri. Tegas Sijabat.
           
Masih dikatakan Sijabat, Sistem outsourcing begitu banyak digunakan oleh perusahaan karena banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan, salah satunya adalah tidak ada pemberian kompensasi ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), ataupun hak-hak pekerja lainnya.
           
Dalam sistem outsourcing, terdapat tiga pihak yaitu perusahaan pemberi kerja, perusahaan penyedia jasa, dan pekerja outsourcing. Pekerja outsourcing ini pada dasarnya adalah pekerja dari perusahaan penyedia jasa, sehingga yang berkewajiban memberikan hak-hak normatif pekerja juga adalah penyedia jasa seperti PT. Ambachido Jaya Medan.
 
Informasi yang dihimpun globalsumut, PT. Ambachido Jaya Medan merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja. Perusahaan ini mempekerjakan ratusan pekerja yang bersetatus kontrak atau outsourcing, dan tidak mematuhi Undang-Undang terkait Ketenaga Kerjaan dan Undang-Undang tentang Jamsostek. Seperti di PT. Otani Medan, PT. IKD Medan, PT. Baja Deli Medan, PT. United Medan, dan sejumlah perusahaan lainnya.
           
Kenakalan PT. Otani yang berlindung di balik PT. Ambachido Jaya dan tak terdaftar sebagai peserta Jamsostek itu mendapat keritikan dari berbagai kalangan dan Komisi-B DPRD Medan yang selanjutnya dilaporkan ke Depnakertrans. Hingga sampai sekarang, perusahaan yang menerima hasil dari keringan pekerja itu belum memenuhi Undang-Undang yang berlaku.
           
Personalia PT. Ambachido Jaya Medan Ivo ketika dikonfirmasi globalsumut melalui telepon selularnya, Rabu (29/1/2014) terkesan mengelak. “Kita tak mungkin mempekerjakan mereka dibawah upah Rp. 50 ribu/hari, dan mereka (ratusan pekerja-red) kita daftarkan sebagai peserta Jamsostek”. Kata Ivo. Ketika ditanya tak ditemukan PT. Ambachido Jaya di Jamsostek Medan, Personalia yang mengaku dirinya sedang sakit itu ngaku kalau ratusan pekerjanya didaftar di Jamsostek Belawan. “Mereka kita daftarkan di Jamsostek Belawan”. Elak Ivo tutupi kesalahan tempatnya bekerja. [mn/bu]. 

Posting Komentar

Top