MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT -Ratusan buruh PT.Nitori Furniture Indonesia (NFI)
nyarisbentrok dengan aparat kepolisian bersenjatakan gas air mata saat kembali
mengelar unjukrasa di depan halaman pabrik di Jalan P.Kangean Kawasan Industri
Medan (KIM I), sejak senin pagi (20/01) hingga rencananya esok hari sampai
tuntutan mereka dipenuhi pihak perusahan pabrik pengekspor Furniture tersebut.
Aksi demo ratusan buruh tersebut turut ditinjau Kapolsekta Medan Labuhan Reza Fahlevi dan Kanitreskrim AKP Kusnadi SH guna mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis, namun menurut Kanitreskrim Kusnadi aksi demo tak ada terjadi bentrok karena masih dapat diantisipasi.
Aksi demo buruh didampingi aliansi serikat pekerja/buruh masing-masing SP KAHUT SPSI dan SBSI 1992 mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian.Aksi yang digelar untuk kedua kalinya ini memang tak diikuti oleh seluruh buruh akibat ada sebagian buruh yang terpaksa masuk kerja akibat diintimidasi pihak perusahaan dengan ancaman pemecatan sepihak.
Para pekerja tampak berkumpul di depan pabrik sembari berjoget dan bernyanyi bahkan ada beberapa buruh yang disoraki karena mau masuk kerja dan dinilai tak konsekwen takut dipecat, buruh juga tampak membentangkan spanduk berisikan tuntutan mereka pada pihak perusahaan
yang berstatus Perusahaan Modal Asing (PMA) asal Jepang tersebut.
"Hak normatif kami hingga kini masih disandera bang, bila ada buruh wanita yang cuti melahirkan maka bonus dikira hanggus serta banyak lagi hak-hak normatif kami terabaikan, Bila tuntutan kami tak juga dipenuhi perusahan maka selama 5 hari kedepan kami tetap berunjukrasa
mogok kerja di depan pintu gerbang perusahaan ini, dan tak menutup kemungkinan akan ke DPRD kota Medan dan Sumut,"ungkap Indra Cipta selaku pengurus PK.SBSI 92 Divisi Diklat PT NFI.
Para buruh juga telah melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja kepada Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan pada 9 januari 2014 lalu namun hingga kini pembelaan terhadap buruh belum ada, padahal dalam surat tersebut ditanda tangani serikat pekerja dari SPSI dan SBSI 1992, dalam surat pemberitahuan itu tertulis diketuai PUK SPSI PT.NFI Mukhlis S.Lubis, dan ketua PK SBSI 1992 PT NFI Abdul Rauf Muzif menuntut, para buruh meminta agar pihak perusahaan mengevaluasi bonus periode 2013 dengan hitungan 85% untuk evaluasi perusahaan dan 60% untuk
evaluasi lost time sebagaimana diatur pada tahun 2012 lalu.
Carut marutnya pemberian bonus agar mengevaluasi Direktur Administrasi Dahliani Nik 16, Aksi unjukrasa juga meminta kepada perusahaan agar menurunkan jabatan Sulaiman Effendi Nik 876 karena dinilai bertindak sewenang-wenang pada buruh, akibat dari perbuatan mereka memfitnah pak Swaluddin tanpa bukti, sehingga akibat dari perbuatannya seluruh karyawan merasa kurang nyaman untuk melakukan pekerjaan, hingga akhirnya berdampak sangat buruk terhadap target
produksi kedepannya.
Buruh juga tak menginginkan adanya dakwa dakwi terkait aksi selama ini serta tidak adanya tuntutan perusahaan dalam bentuk apapun kepada seluruh karyawan dan pengurus serikat SP KAHUT SPSI dan SBSI 1992 PT NFI atas aksi spontanitas yang telah terjadi pada 28 Desember 2013
lalu. Buruh juga menuntut grade yang pernah dihilangkan agar dikeluarkan kembali, tidak ada lagi pengambilan keputusan dan peraturan tanpa pembicaraan dengan serikat pekerja dan buruh serta perusahaan harus memberikan kebebasan berserikat kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali sesuai dengan UU No 21 tahun 2000.
Namun hingga berita ini diturunkan, ternyata belum dicapai kesepakatan antara pihak serikat pekerja dengan pihak perusahaan, sehingga massa buruh akan kembali mengelar aksi demo pada Selasa (21/01) sampai tuntutan buruh dipenuhi.Sedangkan dari pihak perusahan PT NFI yang
akan dikonfirmasikan belum dapat ditemui namun pihak perusahaan telah mengeluarkan surat edaran intinya mengintruksikan para pekerja agar mengakhiri aksi mogok bila tak diindahkan maka pihak perusahan akan mengambil tindakan tegas pemecatan.(muslim).
Teks foto : Buruh pabrik PT.NFI kembali mengelar aksi demo di depan
pintu gerbang halaman pabrik di Jalan kangean KIM I Mabar Medan
Deli.
Aksi demo ratusan buruh tersebut turut ditinjau Kapolsekta Medan Labuhan Reza Fahlevi dan Kanitreskrim AKP Kusnadi SH guna mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis, namun menurut Kanitreskrim Kusnadi aksi demo tak ada terjadi bentrok karena masih dapat diantisipasi.
Aksi demo buruh didampingi aliansi serikat pekerja/buruh masing-masing SP KAHUT SPSI dan SBSI 1992 mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian.Aksi yang digelar untuk kedua kalinya ini memang tak diikuti oleh seluruh buruh akibat ada sebagian buruh yang terpaksa masuk kerja akibat diintimidasi pihak perusahaan dengan ancaman pemecatan sepihak.
Para pekerja tampak berkumpul di depan pabrik sembari berjoget dan bernyanyi bahkan ada beberapa buruh yang disoraki karena mau masuk kerja dan dinilai tak konsekwen takut dipecat, buruh juga tampak membentangkan spanduk berisikan tuntutan mereka pada pihak perusahaan
yang berstatus Perusahaan Modal Asing (PMA) asal Jepang tersebut.
"Hak normatif kami hingga kini masih disandera bang, bila ada buruh wanita yang cuti melahirkan maka bonus dikira hanggus serta banyak lagi hak-hak normatif kami terabaikan, Bila tuntutan kami tak juga dipenuhi perusahan maka selama 5 hari kedepan kami tetap berunjukrasa
mogok kerja di depan pintu gerbang perusahaan ini, dan tak menutup kemungkinan akan ke DPRD kota Medan dan Sumut,"ungkap Indra Cipta selaku pengurus PK.SBSI 92 Divisi Diklat PT NFI.
Para buruh juga telah melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja kepada Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan pada 9 januari 2014 lalu namun hingga kini pembelaan terhadap buruh belum ada, padahal dalam surat tersebut ditanda tangani serikat pekerja dari SPSI dan SBSI 1992, dalam surat pemberitahuan itu tertulis diketuai PUK SPSI PT.NFI Mukhlis S.Lubis, dan ketua PK SBSI 1992 PT NFI Abdul Rauf Muzif menuntut, para buruh meminta agar pihak perusahaan mengevaluasi bonus periode 2013 dengan hitungan 85% untuk evaluasi perusahaan dan 60% untuk
evaluasi lost time sebagaimana diatur pada tahun 2012 lalu.
Carut marutnya pemberian bonus agar mengevaluasi Direktur Administrasi Dahliani Nik 16, Aksi unjukrasa juga meminta kepada perusahaan agar menurunkan jabatan Sulaiman Effendi Nik 876 karena dinilai bertindak sewenang-wenang pada buruh, akibat dari perbuatan mereka memfitnah pak Swaluddin tanpa bukti, sehingga akibat dari perbuatannya seluruh karyawan merasa kurang nyaman untuk melakukan pekerjaan, hingga akhirnya berdampak sangat buruk terhadap target
produksi kedepannya.
Buruh juga tak menginginkan adanya dakwa dakwi terkait aksi selama ini serta tidak adanya tuntutan perusahaan dalam bentuk apapun kepada seluruh karyawan dan pengurus serikat SP KAHUT SPSI dan SBSI 1992 PT NFI atas aksi spontanitas yang telah terjadi pada 28 Desember 2013
lalu. Buruh juga menuntut grade yang pernah dihilangkan agar dikeluarkan kembali, tidak ada lagi pengambilan keputusan dan peraturan tanpa pembicaraan dengan serikat pekerja dan buruh serta perusahaan harus memberikan kebebasan berserikat kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali sesuai dengan UU No 21 tahun 2000.
Namun hingga berita ini diturunkan, ternyata belum dicapai kesepakatan antara pihak serikat pekerja dengan pihak perusahaan, sehingga massa buruh akan kembali mengelar aksi demo pada Selasa (21/01) sampai tuntutan buruh dipenuhi.Sedangkan dari pihak perusahan PT NFI yang
akan dikonfirmasikan belum dapat ditemui namun pihak perusahaan telah mengeluarkan surat edaran intinya mengintruksikan para pekerja agar mengakhiri aksi mogok bila tak diindahkan maka pihak perusahan akan mengambil tindakan tegas pemecatan.(muslim).
Teks foto : Buruh pabrik PT.NFI kembali mengelar aksi demo di depan
pintu gerbang halaman pabrik di Jalan kangean KIM I Mabar Medan
Deli.
Posting Komentar
Posting Komentar