PANYABUNGAN | GLOBAL SUMUT - Polres
Mandailing Natal khususnya Sat Reskrim Narkoba
perlu diacungi jempol, Pasalnya dibulan Januari awal tahun 2014 telah berhasil
menangkap 4 Kasus Narkotika jenis ganja yang cukup besar jumlahnya. Bermula
pada tanggal 08 Januari 2014 pukul 20.00 wib bertempat dijalan umum Desa
Parmompang Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal tertangkap tangan 2
(Dua) orang pelaku
dengan inisial. S.E dan N.R yang membawa 4 Ball Narkotika Golongan 1 Ganja
Kering yang dibalut lakban warna kuning dengan mengendarai sepeda motor Suzuki
Satria F warna merah Tanpa Nopol.
Selanjutnya
ditanggal 16 Januari 2014 pukul 15.30 wib di Jalan umum Desa Salambue Kec.
Panyabungan Kab. Mandailing Natal Sat Reskrim Narkoba Polres Mandailing Natal
menangkap 1 orang laki – laki yang berinisial ASL yang membawa Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1
Ball Daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dengan menggunakan 1
unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa Nomor Polisi.
Besoknya
pada tanggal 17 Januari 2014 pukul 02.00 wib di Jalan Umum Medan - Padang Desa
Purba Lamo Kec. Lembah Sorik Merapi Kab. Mandailing Natal tertangkap tangan
tersangka berinisial BJ
yang sedang mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah tanpa Nomor
Polisi yang membawa 7 Ball Ganja kering yang dibungkus dengan mantel hujan
warna biru.
Tidak
berselang lama ditanggal 19 Januari 2014 pukul 00.30 wib di Depan Pos Polisi
Gunung Baringin Kel. Gunung Baringin Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing
Natal Personil Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal melakukan penyelidikan
dan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki yang berinisial WS dan DIT yang sedang
mengendarai sepeda motor Honda Vario Absolute Matik No.Pol BB 2271 MH warna
hitam kombinasi putih membawa 8 ball Ganja Kering yang dibalut lakban kuning
dan 1 ikat kecil ganja kering.
Kapolres
Mandailing Natal AKBP MARDIAZ K.D.,S.IK.,M,Hum menerangkan bahwa saat ini pihaknya terus
melakukan penyelidikan terhadap bandar – bandar Narkoba dan bekerja sama dengan
masyarakat dalam memberikan informasi jika ada yang dicurigai memiliki,
menguasai, menyimpan, menerima, membeli, membawa, mengangkut atau menjadi
perantara jual beli Narkotika. Keberhasilan Polres Mandailing Natal dalam
melakukan penangkapan terhadap tersangka tidak terlepas dari bantuan masyarakat
yang dengan sukarela memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Selain
itu, Barang bukti 18 Ball Ganja Kering, 4 unit sepeda motor dan 1 unit
Handphone Merk Cross warna merah saat ini masih diamankan di Polres Mandailing
Natal dan 7 tersangka yang masih di amankan di Rumah Tahanan Polres ( RTP)
Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diakhir wawancaranya, Kapolres
menambahkan bahwa para Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2). Subs,Pasal 114 ayat
(2).Subs Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Andika)
Posting Komentar
Posting Komentar