0
PANYABUNGAN | GLOBAL SUMUT - Polres Mandailing Natal khususnya Sat Reskrim Narkoba  perlu diacungi jempol, Pasalnya dibulan Januari awal tahun 2014 telah berhasil menangkap 4 Kasus Narkotika jenis ganja yang cukup besar jumlahnya. Bermula pada tanggal 08 Januari 2014 pukul 20.00 wib bertempat dijalan umum Desa Parmompang Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal tertangkap tangan 2 (Dua) orang pelaku dengan inisial. S.E dan N.R yang membawa 4 Ball Narkotika Golongan 1 Ganja Kering yang dibalut lakban warna kuning dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F warna merah Tanpa Nopol.

Selanjutnya ditanggal 16 Januari 2014 pukul 15.30 wib di Jalan umum Desa Salambue Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal Sat Reskrim Narkoba Polres Mandailing Natal menangkap 1 orang laki – laki yang berinisial ASL yang membawa Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 Ball Daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa Nomor Polisi.

Besoknya pada tanggal 17 Januari 2014 pukul 02.00 wib di Jalan Umum Medan - Padang Desa Purba Lamo Kec. Lembah Sorik Merapi Kab. Mandailing Natal tertangkap tangan tersangka berinisial BJ yang sedang mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah tanpa Nomor Polisi yang membawa 7 Ball Ganja kering yang dibungkus dengan mantel hujan warna biru.

Tidak berselang lama ditanggal 19 Januari 2014 pukul 00.30 wib di Depan Pos Polisi Gunung Baringin Kel. Gunung Baringin Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal Personil Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki yang berinisial WS dan DIT yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario Absolute Matik No.Pol BB 2271 MH warna hitam kombinasi putih membawa 8 ball Ganja Kering yang dibalut lakban kuning dan 1 ikat kecil ganja kering.

Kapolres Mandailing Natal AKBP MARDIAZ K.D.,S.IK.,M,Hum menerangkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap bandar – bandar Narkoba dan bekerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi jika ada yang dicurigai memiliki, menguasai, menyimpan, menerima, membeli, membawa, mengangkut atau menjadi perantara jual beli Narkotika. Keberhasilan Polres Mandailing Natal dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang dengan sukarela memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Selain itu, Barang bukti 18 Ball Ganja Kering, 4 unit sepeda motor dan 1 unit Handphone Merk Cross warna merah saat ini masih diamankan di Polres Mandailing Natal dan 7 tersangka yang masih di amankan di Rumah Tahanan Polres ( RTP) Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diakhir wawancaranya, Kapolres menambahkan bahwa para Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2). Subs,Pasal 114 ayat (2).Subs Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Andika)

Posting Komentar

Top