0
PANYABUNGAN | GLOBAL SUMUT-Terhitung mulai tanggal 22 s/d 29 Januari 2014 ,Personil Polres Mandailing Natal beserta TNI – AD (Subdenpom) yang berjumlah 61 orang mengadakan operasi terpadu yaitu operasi Kepolisian dan penindakan pelaku penambangan liar di wilayah hukum Polres Mandailing dengan tujuan menekan tindak pidana penambangan illegal yang pada tahun 2013 berjumlah 14 kasus.
Dihari pertama melaksanakan operasi, di Jembatan Simalagi Desa Simalagi Kec. Hutabargot Kab. Mandailing Natal sekitar pukul 18.30 wib Polres Madina berhasil menangkap 6 orang yang diduga pelaku Illegal Mining didaerah penambangan emas liar di Desa Hutabargot. Ke enam Pelaku tersebut adalah :1.  DL, Lk, 31 th,Tani, Desa Hutabargot Lombang dan sehari -hari bekerja sebagai petani dan mencari emas dengan cara mengutip sisa – sisa disekitar lobang tambang yang telah ditinggalkan pemiliknya dengan barang bukti berupa : 1 unitsepeda motor jenis Honda Revo 110 warna merah, No.Pol : BB 3667 FF, 1 karung goni plastic warna putih yang berisi batu – batuan yang mengandung emas, 1 buah pahat Batu, 1 buah Martil dan 1 buah Tas ransel.2. NA, Lk, 34 th, wiraswasta,alamat saat ini Jl. Bakti Abri Kel. Panyabungan II Kab. Mandailing Natal yang berasal dari Jl. Kalong Desa Kalong Liut Kec. Nanggung Kota Bogor Propinsi Jawa Barat. Pelaku diamankan beserta barang bukti bersama temannya an. ALI USMAR Als ALI.3.  AU, Lk, 33 th, Tani/penambang, Desa Pasarakat Kec. Hutabargot Kab. Mandailing Natal barang bukti berupa : 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra 125 dan  2 karung goni plastic warna putih yang berisi batu – batuan mengandung emas.4. AS, Lk, 25 th, Wiraswasta, Desa Sibanggor Tonga Kec. Puncak Sorik Merapi Kab. Mandailing Natal. Barang bukti berupa : 1 unit sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam tanpa plat dan 3 karung goni plastic putih yang berisi batu – batuan mengandung emas.5. IL, Lk, 46 th, Tani, Desa Darussalam Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal barang bukti berupa : 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo Bo.Pol BB 4013 KD dan 3 karung goni plastic putih yang berisi batu – batuan mengandung emas.6.  MT, Lk, 26 th,Tani,Desa Lumban Dolok Kec. Panyabungan Selatan Kab. Mandailing Natal barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Revo 110 warna hitam tanpa plat.Kapolres Mandailing Natal AKBP MARDIAZ K,D S.Ik M,Hum menerangkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikanterhadap penambang – penambang liar dan dihimbau kepada masyarakat Kab. Mandailing Natal agar tidak ikut melakukan kegiatan penambangan illegal tersebut karena dikhawatirkan akan lebih banyak  menelan korban jiwa akibat terkena gas beracun yang berasal dari lubang tambang yang mereka gali maupun tertimbun tanah longsor akibat digali secara manual dengan mempergunakan alat tradisional seperti pahat, martil,blower dan menggunakan bahan kimia seperti Mercury yang sangat berbahaya yang dapat merusak lingkungan  dan kerusakanstruktur tanah yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam seperti longsor, erosi, banjir dikhawatirkan dapat menelan korban jiwa.Kapolres juga menambahkan, perlu adanya tim terpadu yang dibiayaidari APBD untuk menindak para penambang liar baik secara preventif,   preemtif maupun penindakan hukum dan lakukan reklamasi terhadap alam yang telah rusak akibat penambangan illegal tersebut, dan pada saat ini hampir 40 % tambang illegal sudah merupakan mata pencaharian masyarakat Kab. Mandailing Natal. Diakhir wawancaranya, Kapolres menambahkan bahwa barang bukti dan para Tersangka yang mayoritas masyarakat Kab. Mandailing Natal dan masyarakat luar propinsi seperti Kab. Bogor, Jawa Barat berada di Sat Reskrim Polres Mandailing Natal guna pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka melanggar Undang – undang No.4 tahun 2009 tentang Minerba yaitu dikenakan pasal 158 Subs. 161 UU RI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)..KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARARESORT MANDAILING NATAL 
 Jalan Bhayangkara Raya 01 Panyabungan 22978
(Andika)

Posting Komentar

Top