MEDAN | GLOBAL SUMUT- Terkait unjuk rasa
kalangan Nelayan Belawan ke kantor Gubernur Sumut, DPRDSU serta Kejatisu senin (13/01)
lalu, akhirnya Dinas Perikanan Kelautan Provsu mengadakan pertemuan antar
masyarakat nelayan dan intansi terkait Selasa (21/01/2014) di ruang data Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sei Batugingging No.6
Medan.Pertemuan yang dipimpimpin Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Provsu H.Zulkarnain, SH, Msi Serta di hadiri Kadiskum
Lantamal I Belawan Farid Ma’aruf, Kasi Sar Bimas Pol Airdasu H.Zonni Aroma,
SH.MH, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Ir.Janinur Manurung, MM, Dinas Pertanian dan Kelautan
Kota Medan Ir. Abdur Rahim Daulay, BPPP Belawan Marianus OB, S.St.Pi, HNSI Sumut
Drs,Ihya Ulumuddin, HNSI Kota Medan Zulfahri Siagian, SE, DPP Forkom Wari
Syaiful Badrun serta perwakilan Nelayan Ahmad Jafar dan Ismail. Dalam Pertemuan Implementasi Permen Nomor
18/Permen-KP/2013 dan Menyikapi tuntutan para nelayan supaya operasional Pukat
hela pair trawls (alat tangkap dihela dua kapal) dan pukat hela trawls yang
tidak sesui dengan izinnya atau tidak memiliki izin di perairan pantai Timur
Sumatera Utara khususnya disekitar Perairan Belawan dilakukan penindakan.
Setelah mendengr arahan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Sumatera Utara, saran pendapat dari Lantamal I Belawan Ditpolairdasu, Kepala
PPS Belawan, Ka Stasiun PSDK Belawan, BPPP Belawan, HNSI Sumatera Utara, HNSI
Kota Medan, Perwakilan Nelayan dan hasil diskusi selama pertemuan maka
dihasilkan beberapa hal yang akan dilaksanakan :
1. Penegakan
Permen Nomor :18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan, Permen Nomor : PER.02/MEN/2011 TENTANG Jalur
Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat bantu
Penangkapan Diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.2.Melaksanakan Operasi Pencegahan dan
Pembinaan kepada nelayan yang diduga akan menggunakan operasional pukat hela
pair trawls (alat tangkap dihela dua kapal) dan pukat hela trawls yang tidak
sesuai dengan izinnya atau tidak memiliki izin,3.Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Sumatera Utara akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan Untuk
melakukan kajian terhadap alternatif pengganti alat tangkap pukat hela dua
kapal (pair seines atau pair trawls)4.Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka
nakhoda dan pemilik kapal harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,5.Pelabuhan Perikaan Sanudera Belawan (PPSB)
akan memfasilitasi pos pembinaan dan penyuluhan nelayan di kawasan Pelabuhan
Perikaan Samudera Belawan. Notulen rapat ini dibuat dengan semangat kerjasama
yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. (ABU)
Posting Komentar
Posting Komentar