0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Terkait unjuk rasa kalangan Nelayan Belawan ke kantor Gubernur Sumut, DPRDSU serta Kejatisu senin (13/01) lalu, akhirnya Dinas Perikanan Kelautan Provsu mengadakan pertemuan antar masyarakat nelayan dan intansi terkait Selasa (21/01/2014) di ruang data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sei Batugingging No.6 Medan.Pertemuan yang dipimpimpin Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu H.Zulkarnain, SH, Msi Serta di hadiri Kadiskum Lantamal I Belawan Farid Ma’aruf, Kasi Sar Bimas Pol Airdasu H.Zonni Aroma, SH.MH, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Ir.Janinur Manurung, MM, Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Ir. Abdur Rahim Daulay, BPPP Belawan Marianus OB, S.St.Pi, HNSI Sumut Drs,Ihya Ulumuddin, HNSI Kota Medan Zulfahri Siagian, SE, DPP Forkom Wari Syaiful Badrun serta perwakilan Nelayan Ahmad Jafar dan Ismail. Dalam Pertemuan Implementasi Permen Nomor 18/Permen-KP/2013 dan Menyikapi tuntutan para nelayan supaya operasional Pukat hela pair trawls (alat tangkap dihela dua kapal) dan pukat hela trawls yang tidak sesui dengan izinnya atau tidak memiliki izin di perairan pantai Timur Sumatera Utara khususnya disekitar Perairan Belawan dilakukan penindakan. Setelah mendengr arahan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, saran pendapat dari Lantamal I Belawan Ditpolairdasu, Kepala PPS Belawan, Ka Stasiun PSDK Belawan, BPPP Belawan, HNSI Sumatera Utara, HNSI Kota Medan, Perwakilan Nelayan dan hasil diskusi selama pertemuan maka dihasilkan beberapa hal yang akan dilaksanakan :
1. Penegakan Permen Nomor :18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Permen Nomor : PER.02/MEN/2011 TENTANG Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat bantu Penangkapan Diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.2.Melaksanakan Operasi Pencegahan dan Pembinaan kepada nelayan yang diduga akan menggunakan operasional pukat hela pair trawls (alat tangkap dihela dua kapal) dan pukat hela trawls yang tidak sesuai dengan izinnya atau tidak memiliki izin,3.Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan  Untuk melakukan kajian terhadap alternatif pengganti alat tangkap pukat hela dua kapal (pair seines atau pair trawls)4.Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka nakhoda dan pemilik kapal harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,5.Pelabuhan Perikaan Sanudera Belawan (PPSB) akan memfasilitasi pos pembinaan dan penyuluhan nelayan di kawasan Pelabuhan Perikaan Samudera Belawan. Notulen rapat ini dibuat dengan semangat kerjasama yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. (ABU)

Posting Komentar

Top