0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sekda Kota Medan Ir.Syaiful Bahri,MSi hadiri lanjutan rapat paripurna DPRD Kota Medan yang mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap penyampaian nota pengantar Kepala Daerah atar ranperda kota Medan tentang Retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi izin gangguan, rapat paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan Agus Napitupulu berlangsung di Gedung DPR Kota Medan, Senin (10/2/2014).

Dalam penyampaian pemandangannya dapat di simpulkan bahwa Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan menyambut baik dan mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang telah menyusun ranperda kota Medan tentang retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi izin gangguan, hal ini dipandang sebagai bentuk kerja keras Pemerintah Kota Medan dalam memenuhi Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun disamping itu Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan mengharapkan kiranya dalam penyusunan ranperda ini harus memperhatikan ketentuan dan arahan yang tertuang dalam Undang-undang No28 Tahun 2009 yang diantaranya ranperda tersebut harus memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia serta mampu meningkatkan upaya kesehatan yang berdaya guna maupun berhasil guna.

Selain itu diharapkan juga agar pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas dapat digratiskan, tentunya hal ini dapat meringankan beban masyarakat kecil dalam memproleh pelayanan kesehatan di puskesmas. Puskesmas yang saat ini sudah tersebar di 21 Kecamatan di Kota Medan di nilai telah memadai, hanya saja masih perlu terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan puskesmas rawat inap dan puskesmas rawat jalan di setiap kecamatan.

Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan juga mengingatkan kepada Pemerintah Kota Medan agar terus meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal sehingga dapat menciptakan masyarakat kota Medan yang sehat dan sejahtera.

Ranperda tentang Retribusi pelayanan kesehatan harus di susun dan di desain untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan bagi masyarakat, tentunya hal ini sesuai dengan visi dan misi yang telah di tetapkan bersama.

Disamping itu terkait dengan izin gangguan diharapkan agar tarifnya tidak memberatkan masyarakat mengingat izin gangguan sangat vital bagi pengusaha, karena dengan adanya izin gangguan berarti usaha tersebut telah layak untuk beroprasi.


Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan

Posting Komentar

Top