BELAWAN |
GLOBAL SUMUT - Kalangan komunitas masyarakat nelayan belawan mendesak aparat tim
gabungan pengawas sumber daya kelautan dan perikanan provinsi sumatera utara,
Dinas KP Provinsi Sumut ,Dinas KP Kota Medan,Stasiun pengawas PSDKP dan Pelabuhan (PPSB) tidak melepas kapal maupun nahoda yang
telah melanggar Kepres 39 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
RI No.18/2013 desak ismail dan selamat sihombing pada globalsumut diBagan deli
kamis(13/2/2014).
"Kita mendesak kepada petugas Diskanlasu maupun PSDKP untuk tidak bermain-main dalam hal ini, jika terbukti nantinya kapal pukat grandong tersebut dilepas berikut nahkodanya, maka jangan salahkan nantinya jika massa nelayan yang mengambil tindakan tegas, sebab selama ini kalangan nelayan di Belawan sudah cukup bersabar tanpa anarkis seperti daerah lainnya,"sambung Syaiful
Menurut Syaiful dan Ismail, massa nelayan akan turun kelaut untuk melakukan “sweeping” bila saja penangkapan kedua kapal berikut nahkodanya dilepas instansi terkait yakni PSDKP dan Dinas Perikanan Kelautan Sumut, kalau kapal itu dilepas berikut nahkodanya berarti penegak hukum kita diduga sudah terima upeti alias tangkap lepas atau 86 ungkap Ismail mengingatkan.Oleh karena itu sebagai bentuk protes kita masyarakat nelayan akan melaukan “sweeping” terangnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dua unit kapal pukat grandong yang dilarang beroperasi sesuai peraturan menteri kelautan perikanan nomor 18 tahun 2013 tersebut ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan masing-masing KM.Sehati I GT.6 No.0278/PHB/SI dan KM.Sehati II GT.6 No.0279/PHB. Sebelum Basri, A,Pi, M.Si Kepala Kantor Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) mengatakan Kedua kapal tersebut melanggar pasal 66, 66A, 66B, 66C jo 69 jo Pasal 73A huruf e UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara H.Zulkarnain, SH penangkapan ini merupakan keberhasilan Tim Gabungan dan kedua kapal akan diproses sesuai prosedur hukum karena melanggar UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan.
"Kita mendesak kepada petugas Diskanlasu maupun PSDKP untuk tidak bermain-main dalam hal ini, jika terbukti nantinya kapal pukat grandong tersebut dilepas berikut nahkodanya, maka jangan salahkan nantinya jika massa nelayan yang mengambil tindakan tegas, sebab selama ini kalangan nelayan di Belawan sudah cukup bersabar tanpa anarkis seperti daerah lainnya,"sambung Syaiful
Menurut Syaiful dan Ismail, massa nelayan akan turun kelaut untuk melakukan “sweeping” bila saja penangkapan kedua kapal berikut nahkodanya dilepas instansi terkait yakni PSDKP dan Dinas Perikanan Kelautan Sumut, kalau kapal itu dilepas berikut nahkodanya berarti penegak hukum kita diduga sudah terima upeti alias tangkap lepas atau 86 ungkap Ismail mengingatkan.Oleh karena itu sebagai bentuk protes kita masyarakat nelayan akan melaukan “sweeping” terangnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dua unit kapal pukat grandong yang dilarang beroperasi sesuai peraturan menteri kelautan perikanan nomor 18 tahun 2013 tersebut ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan masing-masing KM.Sehati I GT.6 No.0278/PHB/SI dan KM.Sehati II GT.6 No.0279/PHB. Sebelum Basri, A,Pi, M.Si Kepala Kantor Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) mengatakan Kedua kapal tersebut melanggar pasal 66, 66A, 66B, 66C jo 69 jo Pasal 73A huruf e UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara H.Zulkarnain, SH penangkapan ini merupakan keberhasilan Tim Gabungan dan kedua kapal akan diproses sesuai prosedur hukum karena melanggar UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Pantauan
Wartawan di lapangan kedua kapal yaitu KM Sehati I GT No.0278/PHB/SI yang Dinahodai
Sahrul Hulu dan KM Sehati II GT 6 No.0279/PHB Dinahodai Li Acuan alias Rangga
beserta 9 ABKnya pada hari rabu (12/2) sekitar pukul 17.00 wib telah
dikeluarkan dari tahanan PSDKP Belawan. Ketika dikompirmasi terkait di
bebaskanya Nahoda Pukat gerandong tersebut Pengawasan Sumber Daya Kelautan
Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan Basri, A,Pi, M.Si mengatakan kalau kedua
kapal tersebut belum diserahkan tim distanlasu kepenyidik PSDKP dan masalah itu
tanyakan saja ke Dinas Kelautan dan Perikan Sumatera Utara,terangnya.
Dinas
Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara H.Zulkarnain, SH yang dikompirmasi
mengatakan, Sesuai dengan hasil rapat implementasi permen nomor 18/Permen - KP /2013
pada selasa 21 januari 2013 lalu telah menghasilkan suatu kesepakatan yang
melaksanakan opersi pencegahan dan pembinaan kepada nelayan yang diduga akan
menggunakan operasional pukat hela pair trawls (alat tangkap dihela dua kapal) dan
pukat hela trawls yang tidak sesuai dengan izinnya atau tidak memiliki izin, sedangkan
penangkapan kapal tersebut ditangkap saat mereka lagi lego jangkar bukan saat
melakukan aktivitas, Karena itu kedua kapal beserta nahodanya kita lepas
sedangkan alat tangkapnya kita sita,terang Zulkarnain.(NRD)
Posting Komentar
Posting Komentar