
“Kami minta
Disnaker Medan segera mengambil tindakan terhadap perusahaan itu. Pekerja yang
tidak didaftarkan ke Jamsostek adalah pelanggaran Undang-Undang dan
sangat-sangat merugikan pekerja dan keluarganya, dan Jamsostek itu merupakan
hak pekerja itu sendiri”. Demikian dikatakan anggota Komisi-B DPRD Medan Drs H.
Syamsul Bahri pada globalsumut, Selasa (11/2/2014).
Kami lanjut
anggota DPRD asal daerah pemilihan Medan Bagian Utara tersebut, akan segera
turun ke perusahaan itu untuk mengecek langsung nasib pekerja disana, kami juga
akan berdialog langsung pada pekerja untuk mengetahui yang sebenarnya. Ini
harus kita sikapi, kasihan kita dengan pekerja-pekerja yang haknya terus
menerus tertekan. Tegas Samsul.
Informasi
yang dihimpin kru koran ini, pekerja PT. Otani jln. Rumah Potong Hewan Mabar
mencapai sekitar 200 orang. Untuk menghindari pajak dan hak-hak pekerja seperti
Santunan Kematian, Santunan Kecelakaan, Tunjangan Hari Raya, Upah Minimum Kota,
Jaminan Hari Tua, dan lain sebagainya itu, PT. Otani gandeng PT. Ambachido Jaya
Medan yang disebut-sebut punya hubungan dekat dengan oknum di Disnaker. Belakangan
dikabarkan, hak –hak pekerja terpaksa disunat untuk membayar gaji/upah jajaran
pimpinan PT. Ambachido Jaya Medan.
Personalia
PT. Otani Medan terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan. Sementara
Personalia PT. Ambachido Jaya yang berkator di perumahan depan RSU. Mitra
Medika Medan Ivo tak bersedia menjawab. Melalui telepon selularnya, Ivo diam
membisu. [mn/bu].
Posting Komentar
Posting Komentar