MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tim Gabungan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi
Sumatera Utara yaitu Dinas KP Provinsi Sumut, Dinas KP Kota Medan, Stasiun
Pengawasan SDKP dan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan berhasil menangkap 2
Kapal Pukat Tarik Dua di Perairan Belawan pada tanggal 5 Februari 2014. Operasi penangkapan kedua kapal tersebut yaitu KM Sehati I GT
6 No 0278/PHB/SI di nahkodai Sdr. Sahrul Hulu dan KM
Sehati II GT 6 No 0279/PHB ini di nahkodai Sdr. Li Acuan alias Rangga dengan jumlah keseluruhan ABK 9
Orang dan Barang Bukti Ikan 1 blong + 50 Kg ikan dasar campuran. Operasi Penangkapan ini tidak lanjut rapat di Ruang
Rapat Kantor Dinas KP Provinsi Sumut
setelah adannya demo ratusan
nelayan tradisional Belawan unjuk rasa ke DPRD Sumut, Senin tanggal 13 Januari 2014
menuntut pemerintah segera menghapuskan operasional Pukat Grandong (tarik
dua kapal), maupun Pukat Trawl (pukat harimau) di wilayah perairan Sumut,
karena keberadaannya nyata-nyata “mematikan” kehidupan nelayan serta melanggar
Permen (Peraturan Menteri) Kelautan dan Perikanan No 18/Permen-KP/2013 tentang
larangan beroperasinya alat tangkap modern dimaksud. Selain itu, nelayan juga
mendesak Kepala Stasiun PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)
Belawan agar menjalankan Permen N0 18/2013 untuk menghentikan segala bentuk
operasional kedua pukat tersebut. Jika tetap tidak melaksanakannya di lapangan,
sebaiknya segera dievaluasi dari jabatannya.Menurut Partogi Pangabean, A.Pi Nahkoda KP. Samsat
Kelautan 2, yang menangkap kedua kapal tersebut, bahwa kapal patrol bergerak
pada jam 04.00 WIB menuju perairan Belawan setelah satu jam bergerak kapal
patrol melihat ada beberapa pukat tarik dua sedang beroperasi, salah satu
pasang dari kapal tersebut ditangkap pada jam 08.00 WIB sedangkan yg lainnya
melarikan diri.
Menurut H. Zulkarnain, SH Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut mengatakan Penangkapan tersebut merupakan keberhasilan Tim Gabungan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dan kedua kapal tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yaitu melanggaran UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sementara ini sedang dilakukan penyidikan dan pemberkasan Tim Gabungan di Kantor Stasiun Pengawasan SDKP Belawan. Operasi semacam ini akan terus dilakukan sehingga kapal kapal yg melanggar akan kita tangkap. Menurut Bapak Monang Harahap, Sh salah satu penyidik mengatakan akan memberkas kasus ini sampai tuntas,Kepala kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan( PSDKP) Basri, A,Pi, M.Si mengatakan hal yang sama. Kedua kapal tersebut untuk proses lebih lanjut karena melanggar Pasal 66, 66A, 66B, 66C jo 69 jo Pasal 73A huruf e UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ketua DPP Forkomwari, Syaiful Badrun, Apresasi Tim Gabungan Distanlasu terkait di tangkapnya kapal pukat dihela dua kapal (pukat grandong) yang ditangkap tim gabungan pada hari rabu (05/02/2014) pagi di alaur pelabuhan Belawan. Ditangkapnya KM Sehati I GT 6 No 0278/PHB/SI dan KM Sehati II GT 6 No 0279/PHB ini, hendaknya diproses secara hukum, jelas Syaiful di TPI Gabion Belawan. Sebenarnnya Stasiun Pengawasan SDKP Belawan telah menginisiasi Pertemuan Stakelholder dalam rangka Sosialisasai Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Alat penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, Perizinan dan pengeporasian Alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Sumatera Utara WPPNRI 571 pada tanggal 17-18 Januari 2013 bertempat di Hotel Asean Internasional Medan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE didampingin Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatra Utara Bapak H. Zulkarnain, SH, M.Si. dengan kesepakatan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik Dua Kapal yang dalam implementasinya di Provinsi Sumatera Utara dikenal dengan Pukat Tarik Gandeng Dua/Pukat Grandong/Pukat Setan, tidak diizinkan untuk dipergunakan di WPP-NRI 571 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Stasiun PSDKP Belawan berhasil menangkap 6 (enam) kapal Pukat Tarik Dua (Pair Trawl) yang menggunakan alat tangkap pukat grandong / Pukat Setan di perairan Ledong Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 17 Maret 2013 oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 004. Dan
Menurut H. Zulkarnain, SH Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut mengatakan Penangkapan tersebut merupakan keberhasilan Tim Gabungan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dan kedua kapal tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yaitu melanggaran UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sementara ini sedang dilakukan penyidikan dan pemberkasan Tim Gabungan di Kantor Stasiun Pengawasan SDKP Belawan. Operasi semacam ini akan terus dilakukan sehingga kapal kapal yg melanggar akan kita tangkap. Menurut Bapak Monang Harahap, Sh salah satu penyidik mengatakan akan memberkas kasus ini sampai tuntas,Kepala kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan( PSDKP) Basri, A,Pi, M.Si mengatakan hal yang sama. Kedua kapal tersebut untuk proses lebih lanjut karena melanggar Pasal 66, 66A, 66B, 66C jo 69 jo Pasal 73A huruf e UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ketua DPP Forkomwari, Syaiful Badrun, Apresasi Tim Gabungan Distanlasu terkait di tangkapnya kapal pukat dihela dua kapal (pukat grandong) yang ditangkap tim gabungan pada hari rabu (05/02/2014) pagi di alaur pelabuhan Belawan. Ditangkapnya KM Sehati I GT 6 No 0278/PHB/SI dan KM Sehati II GT 6 No 0279/PHB ini, hendaknya diproses secara hukum, jelas Syaiful di TPI Gabion Belawan. Sebenarnnya Stasiun Pengawasan SDKP Belawan telah menginisiasi Pertemuan Stakelholder dalam rangka Sosialisasai Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Alat penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, Perizinan dan pengeporasian Alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Sumatera Utara WPPNRI 571 pada tanggal 17-18 Januari 2013 bertempat di Hotel Asean Internasional Medan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE didampingin Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatra Utara Bapak H. Zulkarnain, SH, M.Si. dengan kesepakatan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik Dua Kapal yang dalam implementasinya di Provinsi Sumatera Utara dikenal dengan Pukat Tarik Gandeng Dua/Pukat Grandong/Pukat Setan, tidak diizinkan untuk dipergunakan di WPP-NRI 571 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Stasiun PSDKP Belawan berhasil menangkap 6 (enam) kapal Pukat Tarik Dua (Pair Trawl) yang menggunakan alat tangkap pukat grandong / Pukat Setan di perairan Ledong Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 17 Maret 2013 oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 004. Dan
(Sumber http://mukhtar-api.blogspot.com)
Posting Komentar
Posting Komentar