PENYABUNGAN
| GLOBAL SUMUT -Terhitung
mulai 04 Pebruari s/d 06 Pebruari 2014 Personil Polres Mandailing Natal yang
berjumlah 30 orang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Madina melakukan
Penyisiran serta pemusnahan ladang ganja di daerah Desa Huta Bangun (Gunung
Torsihite) Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal. Dengan bertujuan untuk
menekan tindak pindana pengedaran Narkoba khususnya Ganja. Karena diketahui
bahwa di Kab. Madina termasuk terbesar ke 2 setalah Provinsi Nangroe Aceh
Darrusalam.
Di Pertama
Pelaksanaan Penyisiran di mulai dari Desa Rao – rao Panjaringan Kec. Tambangan
Kab. Madina dimulai sekitar Pukul 05.00 Wib, Polres Mandailing Natal. Pada saat
penyisiran ditemukan tempat Ladang Ganja yang saat itu dalam bentuk pembibitan
seluas 5x5 M, diperkirakan jumlah tanaman bibit ganja sekitar 5000 batang
dengan ukuran 25 CM. Selanjutnya Pelaksanaan Penyisiran dilanjutkan
berjarak sekitar 1 KM ditemukan kembali lagi Ladang Ganja yang tanamannya ± 200
batang sisa dari Panen dan sekitar ladang tersebut terdapat sebuah gubuk yang
mana didalam gubuk tsb terdapat daun ganja kering ± 2000 gram, penyisiran
dilanjutkan berjarak sekitar 500 M ditemukan kembali gubuk yang mana didalam
gubuk tsb didapat bungkusan ganja kering ± 2000 (dua ribu) gram ganja kering
dan bibit biji ganja seberat ¼ Kg.Selanjutnya disekitar gubuk tsb
berjarak sekitar ±10 M ditemukan 1 orang berinial NH (Pr) 40th
dan 2 (dua) orang anak Kecil.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Mardiaz K. D., S.iK.,
M.Hum. menerangkan bahwa Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan
terhadap 1 orang yang ditemukan diladang ganja tsb, yang selama ini dalam
penyisiran ladang ganja sebelumnya di Kab. Madina tidak pernah mendapat TSK.Dan
diduga bahwa NH (Pr) 40th adalah pemilik ladang ganja
tsb, apabila terbukti akan dijerat pasal 111 ayat 2 subsider 104 ayat 2 dengan
dengan denda paling sedikit 1 Miliyar – 10 Miliyar, Acaman hukuman paling
rendah 6th – 20th atau seumur hidup dari UU No. 35 tahun
2009 ttg Narkotika,dan dihimbau bagi masyarakat Kab. Madina agar tidak lagi
ikut dalam penanaman ganja karna di khawatir akan banyak peredaran ganja yang
akan berlangsung di Kab. Madina maupun keluar dari Kab. Madina.
Kapolres juga menambahkan, perlu adanya tim terpadu
yang dibiayai dari APBD untuk menindak para penanaman ganja baik secara
preventif, preemtif maupun penindakan hukum dan lakukan sosialisasi
dengan Masyarakat Huta Bangun Kab. Madina tentang dampak Narkoba tersebut, dan
pada saat ini hampir sebagian masyarakat Penanaman Ganja sudah merupakan
mata pencaharian masyarakat di Desa Huta Tua,Huta Bangun Kab. Mandailing Natal.
(Sumber Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor
Mandailing Natal Jalan Bhayangkara Raya 01 Panyabungan 22978)
Posting Komentar
Posting Komentar