0
PENYABUNGAN | GLOBAL SUMUT -Terhitung mulai 04 Pebruari s/d 06 Pebruari 2014 Personil Polres Mandailing Natal yang berjumlah 30 orang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Madina melakukan Penyisiran serta pemusnahan ladang ganja di daerah Desa Huta Bangun (Gunung Torsihite) Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal. Dengan bertujuan untuk menekan tindak pindana pengedaran Narkoba khususnya Ganja. Karena diketahui bahwa di Kab. Madina termasuk terbesar ke 2 setalah Provinsi Nangroe Aceh Darrusalam.
 
Di Pertama Pelaksanaan Penyisiran di mulai dari Desa Rao – rao Panjaringan Kec. Tambangan Kab. Madina dimulai sekitar Pukul 05.00 Wib, Polres Mandailing Natal. Pada saat penyisiran ditemukan tempat Ladang Ganja yang saat itu dalam bentuk pembibitan seluas 5x5 M, diperkirakan jumlah tanaman bibit ganja sekitar 5000 batang dengan ukuran 25 CM. Selanjutnya Pelaksanaan Penyisiran dilanjutkan berjarak sekitar 1 KM ditemukan kembali lagi Ladang Ganja yang tanamannya ± 200 batang sisa dari Panen dan sekitar ladang tersebut terdapat sebuah gubuk yang mana didalam gubuk tsb terdapat daun ganja kering ± 2000 gram, penyisiran dilanjutkan berjarak sekitar 500 M ditemukan kembali gubuk yang mana didalam gubuk tsb didapat bungkusan ganja kering ± 2000 (dua ribu) gram ganja kering dan bibit  biji ganja seberat ¼ Kg.Selanjutnya disekitar gubuk tsb berjarak sekitar ±10 M ditemukan 1 orang berinial NH (Pr) 40th  dan 2 (dua) orang anak Kecil.
 
Kapolres Mandailing Natal AKBP Mardiaz K. D., S.iK., M.Hum. menerangkan bahwa Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap 1 orang yang ditemukan diladang ganja tsb, yang selama ini dalam penyisiran ladang ganja sebelumnya di Kab. Madina tidak pernah mendapat TSK.Dan diduga bahwa NH (Pr) 40th   adalah pemilik ladang ganja tsb, apabila terbukti akan dijerat pasal 111 ayat 2 subsider 104 ayat 2 dengan dengan denda paling sedikit 1 Miliyar – 10 Miliyar, Acaman hukuman paling rendah 6th – 20th atau seumur hidup dari UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,dan dihimbau bagi masyarakat Kab. Madina agar tidak lagi ikut dalam penanaman ganja karna di khawatir akan banyak peredaran ganja yang akan berlangsung di Kab. Madina maupun keluar dari Kab. Madina.
 
Kapolres juga menambahkan, perlu adanya tim terpadu yang dibiayai dari APBD untuk menindak para penanaman ganja baik secara preventif,  preemtif maupun penindakan hukum dan lakukan sosialisasi dengan Masyarakat Huta Bangun Kab. Madina tentang dampak Narkoba tersebut, dan pada saat ini hampir sebagian masyarakat  Penanaman Ganja sudah merupakan mata pencaharian masyarakat di Desa Huta Tua,Huta Bangun Kab. Mandailing Natal.
(Sumber Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Mandailing Natal Jalan Bhayangkara Raya 01 Panyabungan 22978)

Posting Komentar

Top