0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sebanyak 4 unit bangunan rumah toko (ruko) dan 1 unit bangunan untuk ruang kerja yang berada di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Sunggal dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis (13/3/2014). Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut didirikan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Pembongkaran  ruko dan ruang tempat kerja di pimpin Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin.  Pertama, pembongkaran yang melibatkan tim terpadu ini dilakukan di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Di tempat  itu dibangun 4 unit ruko dengan ukurang masing-masing  lebih kurang 4 x 16 meter. Saat tim terpadu tiba, sejumlah pekerja tengah bekerja. Kondisi bangunan  masih dalam tahap pendirian tiang coran, sebagai penahan berdirinya batru bata untuk dinding. Selanjutnya Ali Tohar memerintahkan para pekerja berhenti, sebab pembongkaran akan dilakukan.                 
Setelah para pekerja menyingkir dari lokasi pembongkaran, tim pun menghancurkan tiang dengan menggunakan martil besar. Meski awalnya sempat kesulitan namun tim berhasil merobohkan dua tiang tiang Pembongkaran baru dihentikan setelah penanggung jawab bangunan membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediannya mengurus SIMB.                
Bangunan ruko yang berjumlah 4 unit ini kita bongkar karena didirikan tanpa SIMB. Tindakan pemilik bangunan jelas-jelas melanggar Perda No.5 Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Kita sudah tiga kali membuat surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan. Lantaran tidak ditanggapi, makanya hari ini kita lakukan pembongkaran!” kata Ali Tohar.                 
Selanjutnya Ali Tohar mengingatkan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus SIMB. Selama SIMB belum keluar, seluruh proses pembangunan harus dihentikan. Di samping itu 2 tiang coran yang baru dibongkar dilarang diperbaiki.  
Bangunan ini akan terus kami awasi.  Jika SIMB belum keluar dan pembangunan tetap dilanjutkan, maka kami akan datang untuk melakukan pembongkaran kembal tegasnya.               
Selesai membongkar kedua ting, Ali Tohar kemudian membawa anggotanya menuju Jalan Elang, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Di kawasan itu didirikan ruang untuk tempat kerja berukuran  lebih kurang  11,5 x 24 meter. Meski proses pembangunan telah rampung hampir 70 persen namun pemilik bangunan terbukti tidak memiliki SIMB.              
Ketika tim hendak melakukan pembongkaran, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas dan pemilik bangunan minta kepada Ali Tohar untuk menunda pembongkaran. Alasannya sertifikat belum keluar sehingga pengurusan SIMB belum dilakukan. Namun Ali Tohar tidak bergeming, dia bersikukuh untuk meneruskan pembongkaran.
                
Akhirnya pria itu pun pasrah dan merelakan dilakukan pembongkaran. Dinding belakang bangunan untuk ruang kerja pun dibongkar. Pembongkaran baru dihentikan setelah pria itu berjanji akan secepatnya mengurus SIMB Ali Tohar pun melunak, cuma dia mengingatkan sebelum SIMB keluar pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Jika itu dilanggar, kami pasti datang untuk melakukan pembongkaran tegasnya. (red)

Posting Komentar

Top