0
LABURA  | GLOBAL SUMUT-Diduga “Pejabat bandit” berdasi dari Kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura) Provinsi Sumatera Utara menggeser pilar tapal batas antar kabupaten Asahan dan Kabupaten Labura. Dimana pada pilar 15 dan pilar 16 telah berseger kearah barat sekira 3 Km, sehingga mengakibatkan luas areal Kabupaten Asahan menjadi berkurang.
Hal ini dikatakan Tim survey dan investigasi  Irmansyah selaku manager Kelompok Tani (Koptan) Mandiri, bersama Muliadi Sekjen Koptan Mandiri , T.Pandiangan, SH selaku kuasa hukum Koptan mandiri pada Tim GS, Jumat(22/8).
Irmansyah memaparkan hasil survey dan investigasinya  ,tepatnya pada tanggal  08 s.d 10 Mei 2014 ,Lokasi pilar 15 dan pilar 16 dengan menggunanakanBahan dan peralatan    , GPS merk Garmin tipe 60 Csx,Peta batas kesepakatan bersama antara bupati Asahan dengan Buapati labuhanbatu utara tgl 13 November thn 2010.Peta penetapan dan penegasan batas antara Kab.asahan dengan kab.labuhanbatu (sebelum pemekaran)tahun 2006 yang kerjasamakan dengan Kanwil BPN Sumut Peta lampiran pertimbangan teknis areal prizinan HTR koptan Mandiri dari BP2HP Sumatera Utara. Peta kerja tatabatas Areal perizinan HTR Koptan mandiri dari BPKH Wil 1 Medan Lampiran Peta SK.Menhut nomor SK.163/Menhut-II/2008.
Hasil temuan  survey dan investigasi tentan dugaan terjadinya pergeseran pilar batas Kabupaten Asahandan Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu, Bahwa areal kerja IUPHHK-HTR Koperasi Tani Mandiri terletak Des Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
 Bahwa bertiti tolak dari adanya ketidak-sinkronan antara Peta areal kerja Koperasi Tani Mandiri dengan pilar batas Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara, maka kami berupaya melakukan investigasi terkait kemungkinan adanya pergeseran Pilar batas kabupaten dimaksud,  dan ternyata berdasarkan hasil penyelusuran kami dilapangan diduga kuat terjadi pergeseran pilar batas sepanjang+ 3 Km (tiga kilometer) dari pilar batas sebenarnaya,pergeseran pilar Batas ini terjadi di posisi pilar batas nomor 15 dan 16 sebagaimana kita lihat pada Perbandingan Kordinat Gegrafis dan kordinat UTM tahun 2006 dan 2010  
No
pal
Tahun
Kordinat Geografis BT
Kordinat Geografis
LU
UTM X
UTM Y
Keterangan
P 15
2006
2010
99.55.39,8
99.52.50
02.45.53,0
02.45.38
597561
597870
305623
305167
Ada PeregeseranPilar/pal kearahbaratataukearahkab.Asahan
Ada Perbedaan yang menyolokantarakordinattahun 2006 dengantahun 2010
P 16
2006
2010
99.55.04,4
99.52.11
02.45.09,8
02.45.04
596468
596670
304297
304117
Ada PeregeseranPilar/pal kearahbaratataukearahkab.Asahan
Ada Perbedaan yang menyolokantarakordinattahun 2006 dengantahun 2010
Bahwa pihak yang dirugikan dari pergeseran pilar batas tersebut adalah KabupatenAsahan Umumnya dan khususnya termasuk Koperasi TaniMandiri atas luas areal kerjanya.
Bahwa telah ada kesepakatan antara Bupati Asahan dengan Bupati Kab.Labuhanbatu Utara pada tahun 2010 bukan berarti pemekaran Labuhan batu Induk Menjadi Labuhanbatu Utara secara otomatis merobah batas-batas antara kab.Asahan dengan Kab.labuhanbatu Utara sebagai kabupaten yang baru. Padahal tahun 2006 sebelum pemekaran kab.Labuhanbatu telah ada kesepakatan batas Asahan dengan Labuhan batu/induk yang telah dikerjasaamakan dengan BPN Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat setempat bahwa pila rbatas kabupaten dimaksud sudah beberapa kali  terjadi pergeseran yang diduga dilakukan oknum “Bandit Pajabat Berdasi “ yang tidak  bertanggung-jawab guna mengamankan lahan garapannya seorang pengusaha turunan , karena berdasarkan fakta dilapangan surat-surat tanah yang ada diareal tersebut adalah diterbitkan oleh Pemerintahan Desa Air Hitam dan pemerintahan Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara pada masa itu sebelum tahun 2010
Sehubungan hal  permasalahan  tersebut sangat  diperlukan perhatian serius dari semua pihak pemangku kepentingan dan untuk itu mohon perhatian dan kebijakan Bupati Asahan dan bupati labura,Dandim 0208/As dan Dandim 0209/LB,Bapak Ketua DPRD Asahan dan ketua DPRD Kab.Labura dan Bapak kapolres Asahan dan  kapolres Labuhanbatu agar mengkoordinasikan kepastian pilar-batas dimaksud kepadabadan/instansi terkait guna dilakukan pembenahan demi terciptanya ketertiban dan kepastian tapal batas wilayah serta adanya kepastian Wilayah hukum dan kepastian berusaha bagi masyarakat di areal perbatasan  .
GS mencoba konfirmasi pada asisten satu Kabupaten Labuhanbatu Utara  Habibubdin Siregar , belum berhasil dikonfirmasi. Sebab, Habibuiddin Siregar sangat mengetahui persiss situasi tapal batas antar Kabupaten, sebab, Habib pernah menjabat sebagai  Kepala Bagian tata pemerintahan (AS/GS)

Posting Komentar

Top