0
PANYABUNGAN– Polda Sumatera Utara (Sumut) memanggil Jeffry Barata Lubis Wartawan Andalas korban pengeroyokan di depan Lembaga Pemasyarakatan Panyabungan, Desa Sipaga-paga, Panyabungan, Selasa (25/3/2014) lalu untuk melakukan gelar perkara di Mapolda Sumut.

Surat undangan yang diterima Jeffry atas laporannya ke Propam Polda Sumut, dengan Nomor: LP/32/III/2014/SU/RES MD Tanggal 26 Maret 2014 tentang terjadi tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum dan atau penganiayaan.

Berdasarkan laporan tersebut Jeffry sebagai korban, diundang ke Mapolda Sumut pada Kamis (21/8/2014) untuk melakukan gelar perkara di Mapolda Sumut.

Jeffry yang dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (19/8/2014), membenarkan telah mendapat undangan dari Polda Sumut untuk melakukan gelar perkara terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya pada 25 Maret 2014 lalu.

“Ya, saya telah menerima surat undangan agar menghadiri gelar perkara di Mapolda Sumut terkait kasus pengeroyokan yang saya alami beberapa waktu lalu. Memang waktu itu, pada 26 Maret saya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut. Pasalnya, saya merasa kurang puas terkait pengusutan kasus ini,” paparnya.

“Mudah-mudahan dengan dipanggilnya saya ke Polda Sumut untuk melakukan gelar perkara, kasus ini bisa terungkap dengan setuntas-tuntasnya. Saya hanya ingin menegakan hukum dan kebenaran,” tandasnya. (Red/GS))

Posting Komentar

Top