0
STABAT | GLOBAL SUMUT -Polres Langkat berhasil membongkar kasus trafficking dengan menangkap 3 tersangka pelakunya, yaitu masing- masing Daniel Bancin dan istrinya Musliyati alias Nur, serta Suwadi alias Adi di cafe milik Bancin dan Nur di Desa Tg. Mulia, Kecamatan Sitello Tali Urang Jahe, Kabupaten Pak Pak Barat.

 Hal itu terungkap dari paparan yang disampaikan oleh Kapolres Langkat AKBP Yulmar Try Himawan SIK MSi kepada para wartawan, Senin (25/8).

Ditegaskan Kapolres, kasus trafficking memang diperkirakan banyak terjadi di Kabupaten Langkat. Namun, sedikit sekali yang berhasil diungkap, karena tidak ada yang mau melapor atau mengadu ke Polisi.  Padahal, kasus trafficking termasuk delik aduan, sehingga kalau tidak ada yang mengadu ya sulit bagi Polisi untuk bertindak.“Ya, karena itu saya mengimbau kepada warga agar jangan takut dan malu untuk melapor,” ujarnya.

Lebih lanjut Yulmar pun menegaskan, kasus itu bisa dibongkar berkat kerja keras Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat. Karena itu, Yulmar pn tidak lupa untuk memuji dan memberikan apresisasi yang positif kepada para personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat.

Kronologis dari kasus itu sendiri berawal dari pengaduan Rusli, warga Sukodadi, Desa Tg. Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat ke Polres Langkat terkait dengan diajaknya Yuni Sulistiawati (16) untuk bekerja di Marelan, Medan.  Namun, ternyata Yuni tidak bekerja di sana, tapi dibawa untuk bekerja sebagai pelayan di cafe milik tersangka Bancin dan istrinya, Nur.

Selama bekerja di sana Yuni pun disuruh untuk melayani para lelaki hidung belang.  Bahkan, Yuni sempat hamil, sehingga lari dan pulang kembali ke kampungnya.“Ya, laporan itu langsung kami tindaklanjuti, sehingga para tersangka ini pun berhasil kami tangkap,” ujar Yulmar didampingi Wakapolres Kompol RA Pandiangan SIK SH MH dan Kasat Reskrim AKP Yasir Ahmadi SH.

Lebih lanjut, Yulmar pun menegaskan bahwa dalam hal ini Bancin dan Nur sebagai toke yang memperkerjakan korban.  Sedangkan Adi sebagai yang membawa dan ‘menjualkan’ korban kepada Bancin dan Nur.    

“Ya, cafe milik Bancin dan Nur sudah beroperasi selama 4 tahun.  Selama itu ternyata cafe itu tidak memiliki izin.  Lalu, selama itu, Bancin dan Nur memiliki 7 orang pekerja, yaitu masing- masing bernama Fiza (22) dan Santi (28) asal Belawan, Yati (25) asal Loukseumawe (NAD), Geby (21) dan Yuni (16), asal Padang Tualang, Langkat, Wulan (22) asal Langsa (NAD), serta Diana (24) asal Banda Aceh (NAD),” ujar Yulmar lagi.
 Nah, dalam hal ini, tersangka Adi yang merekrut, membawa dan menipu korban.  Modusnya, Yati dan Geby diutus untuk merayu korban dengan janji akan dipekerjakan di Rumah Makan Citra Minang, Marelan, Medan. Karena korban setuju, korban pun dijemput oleh Geby dan Yati.

“Kamis (24/4) Geby dan Yati datang untuk merayu korban. Setelah korban setuju, Jum’at (25/4), keduanya datang lagi untuk menjemput korban. Selanjutnya, ketiganya dijemput Adi untuk pergi ke Pak Pak Barat.  Namun, sesampainya di sana Yuni dipekerjakan sebagai penjaja seks,” ujar Yulmar pula.

Ironisnya, sebelum dipekerjakan sebagai pelayan lelaki hidung belakng, Yuni pun lebih dulu ‘digagahi’ Bancin.  Akibatnya, Yuni pun hamil.

Merasa ditipu, Yuni pun pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Untuk itu, ketiga tersangka pun diancam dengan Pasal 2 UU No : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukumannya minimal pidana penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.(Red/GS)

Posting Komentar

Top