0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Sosok pengusaha hitam yang di sebut -sebut rajanya  mata cipit pesisir pantai Tanjung Ledong Labura Toniman alias Ahan  Juke CS dengan semena-mena menggasak dan merambah kawasan hutan register 4/KL Labura dan 5 A/KL hutan Nantalu Kabupaten Asahan Sumatera Utara , mencapai ratusan hektar dan merubah alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. 

Sejak tahun 2002 lalu tanpa ada hambatan dari instansi terkait baik Pemkab Labura maupun Asahan.  Padahal kegiatan perkebunan mereka tanpa legalitas dan non prosedural atas perizinan pembukaan perkebunan di kawasan hutan. 

Melihat garapan lahan di perbatasan antara dua Kabupaten ini sesuai lokasi lampiran peta keputusan Menhut RI No 44/Menhut-11/2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara, di lanjuti keputusan Menhut RI No SK 579/Menhut 11/2014, tentang penunjukan hutan Sumut sebagai pengganti SK 44/Menhut.11/2005. Bahwa areal garapan  sesuai titik kordinat berada dalam lokasi kawasan hutan produksi tetap (HPT) dan hal ini telah di ketahu para pengusaha perambahan-permbahan hutan.  

Melihat hal ini , jelas-jelas Ahan Juke alias Toniman beserta kroni-kroni nya telah dengan sengaja merusak dan merubah fungsi hutan kawasan beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan , oleh Kementerian Kehutanan ,menjadi bukti telah dengan sengaja membuat terjadi atas pelanggaran  ketentuan UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf a. dan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan  pengerusakan hutan negara. 

Menyikapi kejahatan perambahan hutan ini , Sekretaris Jendral LSM FORMAPSU Labura, Muhazir Sitorus SE. mengatakan bahwa “ Kerusakan tata ruang wilayah kehutanan di daerah pesisir pantai Kecamatan Kualuh Ledong dan hilir sudah sangat memprihatinkan hal ini terjadi akibat adanya pembiaran dan kerjasama dari pihak-pihak terkait.

Rata-rata alih fungsi hutan di 2(dua) Kecamatan ini di dominasi oleh kroni-kroninya. Oknum yang sama , kasus ini telah di laporkan kepada aparat penegak hukum oleh rekan LSM dan mungkin masih dalam proses dan telah ada beberapa kali panggilan tapi masih pemanggilan di tingkat saksi bawah, Sebaiknya penegak hukum harus benar-benar serius dalam menangani kejahatan hutan ini. Baik tindak pidana bidang lingkungan , tindak pidana bidang izin usaha perkebunan dan totalitas kerugian negara yang cukup besar atas kerusakan hutan dengan sanksi pidana dan denda  milyaran rupiah, sesuai  UU berlaku . “ Ungkap Sitorus tegas. (Tan/Labura) 

Posting Komentar

Top