
Rapat
dipimpin Asisten Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen dan Ketua
KPU Sumut Mulia Banurea di Ruang Kenanga Lantai 8 Kantor Gubsu. Turut
hadir Kepala Diskominfo Sumut Jumsadi Damanik, Kepala Biro Otonomi
Daerah (Otda) Setdaprovsu Jimmy Pasaribu, Kepala Biro Pemerintahan
Nouval Ahyar, pihak kepolisian, serta unsur KPU provinsi, kabupaten dan
kota se-Sumut.
Dalam
rapat koordinasi tersebut, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota
dianjurkan harus mengikuti regulasi tentang pilkada serentak. Kemudian
semua pihak agar tetap menjaga kondisi daerah dalam keadaan aman, tertib
dan kondusif pada pilkada serentak. Selanjutnya agar masing-masing
kab/kota mengadakan rapat ataupun pertemuan dengan pihak terkait untuk
membahas kesiapan pelaksanaan pilkada serentak. "Selambatnya tanggal 13
Mei 2015 semua sudah selesai," kata Hasiholan Silaen.
Hasiholan
lebih lanjut menegaskan, rakor dimaksud untuk menanyakan kesiapan 23
kab/kota di Sumut menggelar pilkada serentak. Baik dari segi pendanaan
maupun data jumlah kependudukan yang siap dimutakhirkan. "Cuma tadi kan,
masih ada yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD). Namun tadi kita tegaskan dan kasih deadline, ternyata semua
menyanggupi sampai tanggal 13 Mei 2015," katanya seraya menyebut ada 4
daerah lagi yang belum menandatangai NPHD diantaranya Samosir, Humbahas,
Niasselatan dan Phakpakbarat.
Dia
menjelaskan, di Sumut terdapat 23 kab/kota yang melaksanakan pilkada
serentak. Di mana 14 kab/kota berakhir di 2015, dan 9 daerah lain
berakhir di semester pertama 2016 mendatang. "Semua anggarannya diambil
dari APBD, dan pilkada akan digelar pada 9 Desember 2015," ucapnya.
Menurut
Hasiholan, salah satu poin kesepakatan pada rakor tersebut, guna
menekankan kepada seluruh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan kab/kota
yang menggelar pilkada serentak, untuk memutakhirkan jumlah data
penduduk yang akan dipakai sebagai daftar pemilih dalam pilkada
serentak. "Yang mana itu akan dilaporkan ke Kemendagri kemudian dari
Kemendagri akan menyampaikan ke KPU Pusat, lalu seterusnya
didistribusikan ke kab/kota yang melaksanakan pilkada serentak,"
jelasnya.
Sementara
dari sisi pengawasan pilkada serentak nanti, Ketua Bawaslu Sumut,
Syafrida Rasahan menambahkan, akan lebih gencar melakukan sosialisasi
agar masyarakat memahami mekanisme pilkada serentak tersebut. Pasalnya,
dari regulasi pilkada serentak ini, banyak pihak yang menganggap masih
lemah terutama dari sisi pengawasan. "Jadi sebenarnya masih ada
mekanisme lain untuk mengantisipasi itu. Karena pada pilkada ini daerah
memiliki kewenangan menyelesaikan masalahnya, melalui penyelesaian
sengketa," bebernya.
Sementara
kewenangan provinsi, lanjut dia, pihaknya tetap akan memonitoring
jalannya pilkada. "Sesuai dengan UU ada kewenangan yang diberikan kepada
pengawas pemilu. Begitupun kita berharap, masyarakat dan media massa
tetap ikut mengawasi pilkada serentak ini," katanya.
Ketua
KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, sampai saat ini fokus pelaksanaan
pilkada serentak bergantung bagaimana progres dari KPU kab/kota
penyelenggara. Termasuk soal anggaran apakah sudah dialokasikan atau
tidak. Dari 23 KPU kab/kota di Sumut, sebut Mulia, yang sudah
menandatangani NPHD sebanyak 18 KPU. "Kami (KPU Sumut) sebagaimana
diamanahkan menurut UU Nomor 15 Tahun 2011, bahwa pelaksanaan pilkada
ini adalah tanggung jawab KPU RI, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/ kota.
Nah dari informasi kawan-kawan di kab/kota, di mana masih ada yanng
belum menandatangani NPHD, maka tugas kami adalah berkoordinasi dengan
Pemerintah Provinsi Sumut, karena Gubernur Sumut berkepentingan untuk
mensukseskan pilkada serentak ini, termasuk memastikan pengalokasian
anggaran dari bupati/wali kota peserta pemilu kepada penyelenggara
pilkada (KPU)," jelasnya seraya menambahkan pihaknya hanya bertugas
melaksanakan teknis penyelenggara pilkada.
Disebutkannya,
saat ini tahapan yang berjalan di daerah tengah menjalankan PKPU Nomor 2
tahun 2015 tentang Program dan Jadwal menggelar rekrutmen PPK dan PPS,
dari 19 April 2015 sampai 18 Mei 2015. "Sehingga di dalam aturan
dimaksud, paling lama pengalokasian anggaran paling lama 18 Mei 2015.
Jadi kalau tidak dianggarkan sampai tanggal tersebut, sesuai kewenangan
KPU kab/kota boleh menunda pelaksanaan pilkada," pungkasnya.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar