MEDAN
| GLOBAL SUMUT- PT. BEST Medan jln KL Yos Sudarso km 8 (samping panti
asuhan-red) dilaporkan ke Walikota Medan. Pasalnya perusahaan industry
minyak kelapa sawit itu bangun industry sabun dan drigen illegal. Selasa
(12/5/2015).
“PT.
BEST Medan sudah kita laporkan ke Walikota Medan karena diduga kuat
tidak memiliki izin industry plastik (drigen-red) dan sabun. Hal ini
tentunya berdampak buruk pada pembayaran pajak penambahan nilai dan
pajak penghasilan”.
Demikian dikatakan ketua Forkom Wari Badrun melalui Sekretarisnya Hasan di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2015).
Dikatakan
Hasan banyak masalah PT. BEST Medan bahkan perusahaan itu pernah
didatangi Komisi-B DPRD Medan. “Karena banyaknya masalah di PT. BEST
Medan, belum lama ini Komisi-B DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke
perusahaan tersebut, namun sayang tak ada tindaklanjutnya. Kita berharap
dengan pengaduan tertulis Forkom Wari ke Walikota Medan dapat
membuahkan hasil yang baik bagi Pemko Medan, dan tidak didiamkan apalagi
sampai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi”. Tegas Hasan.
Informasi
yang di himpun globalsumut dari mantan pekerja PT. BEST Medan bahwa
perusahaan industry minyak kelapa sawit Badan itu buang limbah ke sungai
deli. PT. BEST Medan juga produksi sabun dan bahan plastic tanpa ada
izin produksi.
Selain
itu, PT. BEST Medan gunakan pekerja kontrak pada bidang industry dan
bayar upah jauh di bawah Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan.
Sedangkan untuk pengolahan sabun PT. BEST tidak memiliki izin dari
Pengawasan Obat dan Minuman.
Hingga
sampai sekarang pimpinan PT. BEST Medan tidak dapat dikonfirmasi.
Security yang bertugas di sana selalu menghambat dengan berbagai alasan.
(mn/song).
Posting Komentar
Posting Komentar