0
Kayu Hasil Illegal Longging yang di Lepas Polsek Kualuh Hulu
LABURA | GLOBAL SUMUT-Polsek Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) , Diduga tangkap lepas 1 unit Mobil BK. 8065 YF bermuatan kayu bulat illegal longing ,tanpa dilengkapi dokumen lengkap, asal usul kayu. Dimana , Ir Jhon Rinaldy Hutajulu Ketua NGO TOPAN-AD Labura  bersama timnya mempertanyakan salah satu supir BK 8065YF mobil colt diesel berwarna merah yang bermuatan  kayu bulat hasil illegal longing,dari, tanpa dilengkapi dokumen resmi Selasa(30/6) sekitar pukul 4.00, dari Tujuh(7) truk  mobil bermuatan kayu  tepatnya didepan kantor Polantas  Kualuh Hulu  Jalan Sudirman , Aek Kanopan ,setelah supir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi,lalu menggiring mobil tersebut dan dibantu Bripka K karo karo ke Polsek Kualuh Hulu.

Lalu pihak Polsek melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemerikasaan(BAP) yang dilakukan oleh Bripka Poniran atas perintah  AKP H. Tampubolon (kapolsek) , Rinaldy Hutajulu sebagai saksi pelapor (I) dan R Barus saksi pelapor(II),dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek terhadapa supir , diketahui pemilik kayu adalah EDI Munthe , yang pada saat itu juga datang ke Polsek dengan membawa tujuh(7) dokumen surat dari tujuh mobil truk colt diesel.
Mobil Truk Colt Disel  BK 8065 YF Berwarna Merah  Bermuatan Kayu  Bulat di Duga Hasil Illegal Longing Yang di Tangkap Lepas Polsek Kualuh Hulu Labura
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan pada supir mobil , penyidik langsung memasukkan supir A ke dalam sel tahanan, kemudian pada tanggal 1 Juli   Ir. Jhon Rinaldy Hutajulu ketua NGO TOPAN -AD dan R Barus tidak menemukan mobil lagi di Polsek Kualuh. Kemudian , Rinaldy mengkonfirmasi Ipda JR Ginting Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu , pelepasan mobil truk merk colt diesel BK 8065 YF menurut Ipda JR Ginting tidak cukup bukti dan hanya karena keterlabatan administrasi legalitas  pengangkutan kayu saja.  Sementara menurut Rinaldy , hal itu tidak dibenarkan , karena belum dilakukan penyidikan yang seharusnya penyidik menghadirkan saksi pelapor dan saksi penyidik pihak dinas Kehutanan dan Perkebunan, hal tersebut sesuai dengan arahan dan keterangan dari SN salah seorang penyidik Tipiter Poldasu, yang sebelumnya terlebih dahulu dihubungi oleh Ir Jhon Rinaldy Hutajulu via telepon selulernya.

Kayu tersebut diduga dari areal KPHL (Kelompok Pengelolaan Hutan Lindung) Lintas Unit XXII Labura-Tobasa, berdasarkan hasil konfirmasi dengan kepala KPHL Leonardo Arifin B Sitorus diakhir pernyataan Leonardo Arifin B Sitorus selaku kepala KPHL mengatakan untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi yang membidangi peredaran dokumen dan perlindungan hutan . Sementara itu ketua NGO TOPAN-AD masih dan ingin  menindak lanjuti dan menaikkan kasus tersebut ketingkat yang lebih tinggi.

Mobil colt diesel  bak berwarna merah dan kepala warna merah yang bermuatan kayu bulat hasil illegal longing yang diangkut dari hutan Desa Simonis , Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, dengan tujuan kayu tersebut akan dibawa menuju ke salah satu kilanng Shawmil atau gudang penyimpanan kayu UD ERIKA jalan Agus Salim Kisaran di Kabupaten Asahan, dengan mengacu pada dokumen SKSKB nomor seri DG 2166193 atas nama ASNAN Munthe  . Kayu bulat hasil illegal longing itu yang diangkut mobil tanpa dokumen sebanyak enam(6) batang tanpa tanda LOK yang sahkan oleh pihak Dinas Kehutanan dan perkebunan.Namun, setelah  mobil dan muatannya diserahkan ke Polsek Kualuh Hulu, dengan lantangnya Asnan Munthe datang ke Polsek Kualuh Hulu dengan membawa dokumen yang telah kadaluarsa, tertanggal (25/6), menurut Muller Efron Siahaan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi yang diperbantukan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labura.

Hingga berita ini diterbitkan tim GLOBALSUMUT.COM belum berhasil mengkonfirmasi Kapolsek Kualuh Hulu (Andika Sirait).

Posting Komentar

Top