Kayu Hasil Illegal Longging yang di Lepas Polsek Kualuh Hulu |
LABURA
| GLOBAL SUMUT-Polsek Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ,
Diduga tangkap lepas 1 unit Mobil BK. 8065 YF bermuatan kayu bulat
illegal longing ,tanpa dilengkapi dokumen lengkap, asal usul kayu.
Dimana , Ir Jhon Rinaldy Hutajulu Ketua NGO TOPAN-AD Labura bersama
timnya mempertanyakan salah satu supir BK 8065YF mobil colt diesel
berwarna merah yang bermuatan kayu bulat hasil illegal longing,dari,
tanpa dilengkapi dokumen resmi Selasa(30/6) sekitar pukul 4.00, dari
Tujuh(7) truk mobil bermuatan kayu tepatnya didepan kantor Polantas
Kualuh Hulu Jalan Sudirman , Aek Kanopan ,setelah supir tidak dapat
menunjukkan dokumen resmi,lalu menggiring mobil tersebut dan dibantu
Bripka K karo karo ke Polsek Kualuh Hulu.
Lalu
pihak Polsek melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara
Pemerikasaan(BAP) yang dilakukan oleh Bripka Poniran atas perintah AKP
H. Tampubolon (kapolsek) , Rinaldy Hutajulu sebagai saksi pelapor (I)
dan R Barus saksi pelapor(II),dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
penyidik Polsek terhadapa supir , diketahui pemilik kayu adalah EDI
Munthe , yang pada saat itu juga datang ke Polsek dengan membawa
tujuh(7) dokumen surat dari tujuh mobil truk colt diesel.
Mobil Truk Colt Disel BK 8065 YF Berwarna Merah Bermuatan Kayu Bulat di Duga Hasil Illegal Longing Yang di Tangkap Lepas Polsek Kualuh Hulu Labura |
Setelah
selesai dilakukan pemeriksaan pada supir mobil , penyidik langsung
memasukkan supir A ke dalam sel tahanan, kemudian pada tanggal 1 Juli
Ir. Jhon Rinaldy Hutajulu ketua NGO TOPAN -AD dan R Barus tidak
menemukan mobil lagi di Polsek Kualuh. Kemudian , Rinaldy mengkonfirmasi
Ipda JR Ginting Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu , pelepasan mobil truk
merk colt diesel BK 8065 YF menurut Ipda JR Ginting tidak cukup bukti
dan hanya karena keterlabatan administrasi legalitas pengangkutan kayu
saja. Sementara menurut Rinaldy , hal itu tidak dibenarkan , karena
belum dilakukan penyidikan yang seharusnya penyidik menghadirkan saksi
pelapor dan saksi penyidik pihak dinas Kehutanan dan Perkebunan, hal
tersebut sesuai dengan arahan dan keterangan dari SN salah seorang
penyidik Tipiter Poldasu, yang sebelumnya terlebih dahulu dihubungi oleh
Ir Jhon Rinaldy Hutajulu via telepon selulernya.
Kayu
tersebut diduga dari areal KPHL (Kelompok Pengelolaan Hutan Lindung)
Lintas Unit XXII Labura-Tobasa, berdasarkan hasil konfirmasi dengan
kepala KPHL Leonardo Arifin B Sitorus diakhir pernyataan Leonardo Arifin
B Sitorus selaku kepala KPHL mengatakan untuk lebih jelasnya konfirmasi
ke Dinas Kehutanan Provinsi yang membidangi peredaran dokumen dan
perlindungan hutan . Sementara itu ketua NGO TOPAN-AD masih dan ingin
menindak lanjuti dan menaikkan kasus tersebut ketingkat yang lebih
tinggi.
Mobil
colt diesel bak berwarna merah dan kepala warna merah yang bermuatan
kayu bulat hasil illegal longing yang diangkut dari hutan Desa Simonis ,
Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, dengan tujuan kayu tersebut akan
dibawa menuju ke salah satu kilanng Shawmil atau gudang penyimpanan
kayu UD ERIKA jalan Agus Salim Kisaran di Kabupaten Asahan, dengan
mengacu pada dokumen SKSKB nomor seri DG 2166193 atas nama ASNAN Munthe
. Kayu bulat hasil illegal longing itu yang diangkut mobil tanpa
dokumen sebanyak enam(6) batang tanpa tanda LOK yang sahkan oleh pihak
Dinas Kehutanan dan perkebunan.Namun, setelah mobil dan muatannya
diserahkan ke Polsek Kualuh Hulu, dengan lantangnya Asnan Munthe datang
ke Polsek Kualuh Hulu dengan membawa dokumen yang telah kadaluarsa,
tertanggal (25/6), menurut Muller Efron Siahaan dari Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Provinsi yang diperbantukan di Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Labura.
Hingga berita ini diterbitkan tim GLOBALSUMUT.COM belum berhasil mengkonfirmasi Kapolsek Kualuh Hulu (Andika Sirait).
Posting Komentar
Posting Komentar