MEDAN
LABUHAN | Bangunan Ruko Payung Mas milik FJ di jalan Titi Payung Desa
Klambir Kecamatan Hamparan Perak yang dibangun kontraktor bernama LNDY
diduga menjiplak produk kontruksi plat beton (Ply Sleb beton ringan
Prekes) milik PT.Macan Sumatera Indonesia (MSI) yang sudah memiliki
sertifikat hak paten dan pemegang hak cipta atasnama Ir.Sulistyana,MT.
Pihak
kontraktor LNDY saat dikonfirmasikan wartawan melalui nomor
handphonenya terkait dugaan penciplakan hak paten dan hak cipta produk
kontruksi plat beton milik PT.Macan Sumatera Indonesia malah mengatakan,
dirinya sudah ada pembicaraan dan mufakat terhadap pak Johan yang
memproduksi plat beton milik PT.Macan Sumatera Indonesia yang berkantor
di Jln Kl.Yosudarso Kampung Bahari Martubung.Ujarnya singkat.
Akantetapi
saat ditemui media ini pada pihak PT.Macan Sumatera Indonesia melalui
Johan selaku Manejer marketing, Senin (28/09/201) justru menyangkal
dengan mengatakan, belum ada persetujuan dari saya atas penjiplakan
produk kami tersebut, awalnya kami dapat kabar bahwa produk plat beton
(Ply Sleb beton ringan Prekes) dari salah seorang warga.
Mendapat
lapaoran tersebut, pihak perusahaan PT MSI mendatangi lokasi bangunan
ruko dan ternyata benar produk kami telah dijiplak selanjutnya kami
menemui kontraktornya Leonardy, kemudian kami menganjurkan pada pihak
mereka untuk membayarkan denda Royalti atau tutup saja beton ringan yang
telah dijiplak tersebut.Ungkap Johan.
Namun
pihak kontraktor berjanji akan membayar denda Royalti tersebut,
akantetapi setelah ditungu tunggu dalam beberapa bulan janjinya tak
kunjung dipenuhi terkesan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekjen LSM Berani K.Sijabat mengatakan, persoalan penjiplakan hak cipta dan hak paten tersebut
telah
melanggar Undang undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta dan
Undang undang nomor 14 tahun 2001 tentang hak paten. Penegakan hukum
atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum
perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum
dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, Tegas Sijabat.
Lebih
lanjut dikatakan, sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia
secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan
paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda
sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar
rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana
hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Sedangkan
pelanggaran terhadap Undang undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten
dikenai sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan
menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan
tindakan lainnya.
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana
dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan
menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan
tindakan lainnya.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar