0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus seorang pria berinisial KS( Killion Simarmata) (56 Tahun) warga Desa Sialang Taji yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian dengan menjual Toto Gelab jenis Hongkong d wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
Tersangka KS diringkus pada Senin malam(26/08/19) sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun 1 Pardomuan Nauli Kecamatan Kualuh Selatan Labura.
Kapolsek Kualuh Hulu dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kanit reskrim Polsek Kualuh Hulu,Iptu OR Tambunan mengatakan," kronologis penangkapan tersangka pada senin tanggal  26 Agustus 2019 berkisar pukull 21.30 Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan dari masyarakat bahwa pada sebuah warung tuak di Dusun I Pardomuan Nauli Desa Sialang Taji  Kecamatan Kualuh Selatan Kab Labura Sumut kerap terjadi perjudian, khususnya judi Hongkong
Kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan SH langsung mengecek ke lokasi yang dimaksud dan selanjutnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial KS
Dari tangan tersangka KS petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 34.000, 1 unit HP merk NOKIA 1 buah blok kupon 1 buah pulpen

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Kualuh Hulu guna pengembangan penyedikan. (U.hardianto)

Posting Komentar

Top