0
SIMALUNGUN | GLOBAL SUMUT-Kepala Sekolah Dasar Negeri (SD) 091696 AFD.5 mayang Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun  di duga telap dana bos, Melihat keadaan Sekolah yang mendapat bantuan dari pemerintah baik dana Bos maupun dana Dak dan lainnya patutlah di curigai, Pasalnya Fasilitas seperti MCK terlihat sudah taklayak, bangunan sekolah, bangku dan meja juga sudah banyak yang rusak dan tidak diperbaiki.

"Kuat dugaan kepala sekolah tersebut telap dana Bos lantaran wali murid tidak pernah di undang rapat untuk mendengarkan penjelasan tentang dana Bos yang di terima sekolah dan peruntukannya".

Kepala Sekolah Dasar Negeri (SD) 091696 mengira dana yang masuk ke rekingnya sudah menjadi hakmiliknya, oleh karena jika ada mas media atau LSM yang menjalankan tugas demi kepentingan publik sang kepala sekolah berang alias alergi, hal itu dialami kru media ini jum'at (11/9/2015) kemarin, kru media ini ketemu langsung dengan Kepala sekolah Demsi br silalahi spd yang mengaku "selama tiga tahun saya menjabat Kepala Sekolah (SD) 091696 AFD.5 mayang baru kali ini ada wartawan dan LSM yang menjumpai saya" Mengenai dana Bos maaf pak kami sudah di periksa atasan dan itu buka urusan bapak-bapak, "Kalau saya  telap dana bos itu, wajar sayakan kepala sekolah  dan itu pungsi jabatan saya.kata Demsi br silalahisambil meninggalkan awak media ini.

Masyarakat  AFD 5 mayang menghimbau Demsi br silalahi spd Kepala Sekolah Dasar Negeri (SD) 091696  AFD.5 mayang Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Menanggapi hal itu Ketua DPP Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari)Syaiful Badrun melalui sekretarisnya Abu Hasan Asy’ari sesalkan sikap Demsi br silalahi spd, Hasan melihat Kepala Sekolah dan atasannya telah melakukan korupsi berjemaah.

"kita melalaui tim akan telusuri penyimpangan penggunaan dana Bos maupun dana lain yang di kucurkan pemerintah ke dunia pendidikan" itu sudah menjadi bagian tugas kami sebagai Lembaga social control,jelasa Hasan.

Bagi Mas media informasi itu merupakan kebutuhan pokok sebagai bahan informasi yang berimbang, selain itu informasi juga untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, keterbukaan informasi ini mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.“ didalam UU juga telah dijamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, tujuan mas media komfirmasi/klarifikasi adalah mendapatkan imformasi yang akurat dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengamanatkan bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi serta hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang pofesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun.Jelas Hasan.

Menurutnya di SD 091696 tertutup dan imformasi sengaja ditutupi sang kepala sekolah, oleh karena itu dia menghimbau Bupati DR JR Saragih SH MM melalaui  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun menidak kepala sekolah yang tertutup dan menyalahi Juknis BOS.

Selain itu tambahnya, Kepala dinas juga harus sosialisasikan UU  KIP Nomor 14 Tahun 2008 maupun UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang  Pers.  "kalau kepala sekolah tidak mau di komfirmasi sebaiknya kepala-kepala sekolah itu dikembalikan saja jadi guru biasa saja, sebab wartawan komfirmasi /klarifikasi hanya kepada pemimpin saja jadi kalau ada pemimpin seperti itu lebih baik diganti", Harap Hasan.
(M. Mangunsong)

Posting Komentar

Top