SIMALUNGUN
| GLOBAL SUMUT-Kepala Sekolah Dasar Negeri (SD) 091696 AFD.5 mayang
Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun di duga telap dana bos,
Melihat keadaan Sekolah yang mendapat bantuan dari pemerintah baik dana
Bos maupun dana Dak dan lainnya patutlah di curigai, Pasalnya Fasilitas
seperti MCK terlihat sudah taklayak, bangunan sekolah, bangku dan meja
juga sudah banyak yang rusak dan tidak diperbaiki.
"Kuat
dugaan kepala sekolah tersebut telap dana Bos lantaran wali murid tidak
pernah di undang rapat untuk mendengarkan penjelasan tentang dana Bos
yang di terima sekolah dan peruntukannya".
Kepala
Sekolah Dasar Negeri (SD) 091696 mengira dana yang masuk ke rekingnya
sudah menjadi hakmiliknya, oleh karena jika ada mas media atau LSM yang
menjalankan tugas demi kepentingan publik sang kepala sekolah berang
alias alergi, hal itu dialami kru media ini jum'at (11/9/2015) kemarin,
kru media ini ketemu langsung dengan Kepala sekolah Demsi br silalahi
spd yang mengaku "selama tiga tahun saya menjabat Kepala
Sekolah (SD) 091696 AFD.5 mayang baru kali ini ada wartawan dan LSM yang
menjumpai saya" Mengenai dana Bos maaf pak kami sudah di periksa atasan
dan itu buka urusan bapak-bapak, "Kalau saya telap dana bos itu, wajar
sayakan kepala sekolah dan itu pungsi jabatan saya.kata Demsi br
silalahisambil meninggalkan awak media ini.
Masyarakat
AFD 5 mayang menghimbau Demsi br silalahi spd Kepala Sekolah Dasar
Negeri (SD) 091696 AFD.5 mayang Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten
Simalungun ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi
hal itu Ketua DPP Forum Komunikasi Wartawan Indonesia
(Forkomwari)Syaiful Badrun melalui sekretarisnya Abu Hasan Asy’ari
sesalkan sikap Demsi br silalahi spd, Hasan melihat Kepala Sekolah dan
atasannya telah melakukan korupsi berjemaah.
"kita
melalaui tim akan telusuri penyimpangan penggunaan dana Bos maupun dana
lain yang di kucurkan pemerintah ke dunia pendidikan" itu sudah menjadi
bagian tugas kami sebagai Lembaga social control,jelasa Hasan.
Bagi
Mas media informasi itu merupakan kebutuhan pokok sebagai bahan
informasi yang berimbang, selain itu informasi juga untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, keterbukaan informasi ini mendorong terciptanya
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.“ didalam UU juga telah dijamin
bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat, tujuan mas media komfirmasi/klarifikasi adalah mendapatkan
imformasi yang akurat dan akuntabel.
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengamanatkan bahwa pers
nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan
pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi serta hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang pofesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan
hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun.Jelas
Hasan.
Menurutnya
di SD 091696 tertutup dan imformasi sengaja ditutupi sang kepala
sekolah, oleh karena itu dia menghimbau Bupati DR JR Saragih SH MM
melalaui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun menidak kepala
sekolah yang tertutup dan menyalahi Juknis BOS.
Selain
itu tambahnya, Kepala dinas juga harus sosialisasikan UU KIP Nomor 14
Tahun 2008 maupun UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. "kalau kepala
sekolah tidak mau di komfirmasi sebaiknya kepala-kepala sekolah itu
dikembalikan saja jadi guru biasa saja, sebab wartawan komfirmasi
/klarifikasi hanya kepada pemimpin saja jadi kalau ada pemimpin seperti
itu lebih baik diganti", Harap Hasan.
(M. Mangunsong)

Posting Komentar
Posting Komentar