BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Unit Reskrim Polsek Belawan yang dipimpin oleh Kanit
Reskrim AKP Adi Haryono, SH melakukan penangkapan terhadap Af alias R,
TSK penjual narkotika jenis shabu dengan barang bukti berupa 1 paket
kecil shabu, Selasa (20/10/2015).
Menurut
Kanit Reskrim Polsek Belawan, bahwa Af alias R ditangkap berdasarkan
informasi yang diterima dari TSK yang telah ditangkap oleh Unit yang
dipimpinnya. Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Belawan
melakukan pengembangan dengan memancing TSK untuk melakukan transaksi
narkotika jenis shabu atau undercover buy.
Setelah
harga dan tempat transaksi disepakati, transaksi pun dilakukan dan pada
saat transaksi, personil unit reskrim Polsek Belawann yang melakukan
undercover buy bersama dengan personil lain yang dipimpin oleh Kanit
Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap TSK.
"Kami
berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi
shabu, plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, Uang Rp. 20.000,-
dan 1 buah dompet. Kemudian dari hasil introgasi yang kami lakukan
kepada TSK, dirinya mengaku menjual shabu baru sebulan setelah dirinya
berhenti bekerja sebagai anak kapal. TSK mendapat shabu dari U yang saat
ini sedang kita lakukan pengejaran seharga Rp. 900.000,- per gram"
ungkap Kanit Reskrim Polsek Belawan.
"Saat
ini kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut kepada TSK untuk
melengkapi berkas perkaranya dan untuk TSK U kami minta doa nya agar
kami dapat dengan segera menangkapnya untuk memberantas peredaran
narkotika khusunya diwilayah Belawan" tutup Kanit Reskrim Polsek Belawan
AKP Adi Haryono, SH.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar