GLOBAL
SUMUT.COM-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C
(KPPBC TMP C) Ambon memusnahkan minuman keras ilegal sebanyak 29.408
botol, pada Rabu, (21/10/2015) .
Puluhan
ribu botol minuman keras tanpa pita cukai ini dimusnahkan dengan cara
digiling dengan alat berat di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.
Minuman
keras yang dimusnahkan pada umumnya mengandung ethil alkohol (MMEA)
berkadar diatas 5 persen, dengan jenis Topi Miring sebanyak 369 karton
(5.280 botol), Beras Kencur cap Orang Tua 55 karton (660 botol), Asoka
Vodka Lemon 517 karton (11.808 botol), dan New Port 103 karton (1.236
botol). Selain itu, turut pula dimusnahkan minuman keras ilegal berjenis
Drum Whisky 263 karton (6.836 botol), Iceland Vodka 28 karton (336
botol), Anggur Kolesom cap Orang Tua 173 karton (3.252 botol).
Puluhan
ribu botol miras tersebut disita karena telah melanggar undang-undang
nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang
cukai, pasal 14 ayat (7). Dalam undang-undang itu disebutkan MMEA
tersebut disimpan pada gudang tanpa izin nomor pokok pengusaha barang
kena cukai (NPPBKC), dan tidak memenuhi ketentuan tentang pelekatan pita
cukai pada MMEA produk lokal.
Pelanggaran pasal tersebut
dapat diberi sanksi administrasi paling sedikit 20 juta dan paling
banyak 200 juta.
Kerugian
negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Ambon dengan pengungkapan
miras ilegal ini mencapai Rp 1.392.620.000 dan terhindarnya masyarakat
dari hal-hal yang mengganggu ketertiban.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar