MEDAN
| GLOBALSUMUT- Kanwil DJBC Sumatera Utara dan KPPBC TMP Belawan pada Senin (02/11/2015) melaksanakan konferensi pers terkait pemusnahan barang
bukti hasil penindakan kedua kantor tersebut terhadap produksi dan
peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan Kanwil DJBC
Sumatera Utara. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan
dengan penindakan ini mencapai Rp 4,48 milyar.
Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers yang
dilaksanakan di dermaga Kanwil DJBC Sumatera Utara ini, mengungkapkan
bahwa DJBC semakin gencar melakukan penangkapan barang kena cukai,
dengan harapan tidak ada lagi barang kena cukai baik berupa rokok maupun
minuman keras yang ilegal dan tidak membayar cukai. Barang-barang
ilegal tersebut selain tidak membayar cukai sehingga mengganggu
perekonomianjuga akan memberikan dampak yang negatif terhadap kesehatan
masyarakat.
Selain
Barang Kena Cuka ilegal, Kanwil DJBC Sumatera Utara juga memberikan
perhatian terhadap peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal di wilayah
pengawasannya. Pengawasan terhadap kosmetik dan obat illegal dilakukan
sesuai dengan peran community protection yang menjadi tugas DJBC.
Keberadaan kosmetik dan obat ilegal merupakan produk berbahaya yang
tidak memiliki jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Barang-barang
yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penindakan sepanjang
tahun 2014 s.d. Juni 2015, yang terdiri dari 3.157.575 batang rokok
ilegal, 19.065botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 4.224 kaleng
MMEA, 2.827 krat minuman ringan, 1.431 koli obat-obatan, 437 pcs
kosmetik, 14 karton obat-obatan, dan 3 boks kosmetik.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar