BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Kanwil DJBC Sumut dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan
mengelar pemusnahan barang milik negara (BMN) dan barang hasil
penindakan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract) di halaman
dermaga Pangkalan DJBC Jalan Karo Belawan, Senin (02/11/2015).
Kegiatan
pemusnahan barang yang melanggar ketentuan tersebut disaksikan
langsung, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi ,Kajatisu,
Poldasu,Kanwil DJBC Sumut, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan,serta
instansi terkait diantaranya Kejari Belawan, Polres Pelabuhan Belawan,
Pelindo I Cabang Belawan, Karantina Pelabuhan.
Dilaksanakan
pemusnahan bersama berupa barang bukti tindak pidana kepabeanan di
bidang impor dan barang yang dikuasai Negara pada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara (Sumut)
dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean
(KPPBC TMP) Belawan.
Ribuan
Minuman keras dan minuman kaleng mengandung zat Etil Alkohol (MMEA)
beserta roko,obat-obatan dan barang kosmetik palsu lainnya dimusnahkan
dengan cara pengilasan dan dibakar. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi
didampingi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara. Iyan Rubiyanto dan
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Belawan, Lupi Hartono serta
Kejatisu M.Yusni mengatakan, pihak Bea Cukai memusnahkan barang bukti
hasil penindakan Kanwil DJBC Sumut dan KPPBC TMP Belawan sejak tahun
2014 hingga 2015 terhadap produksi dan peredaran barang kena cukai baik
berupa Rokok, Miras,Obat-obatan,Kosmetik,Minuman ringan yang ilegal dan
tidak membayar cukai.
Hal
ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan
menindaklanjuti instruksi Presiden. Penangkapan barang kena cukai
semakin gencar dilakukan oleh DJBC dengan harapan tidak ada lagi barang
kena cukai baik berupa rokok maupun minuman keras yang ilegal dan tidak
bayar cukai.
Barang
illegal tersebut selain tidak membayar cukai sehingga menganggu
perekonomian yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat .
'ini penting ada obat yang tanpa izin kalau obat itu sampai palsu,
merugikan dua kali,maka ini merugikan dua kali pertama dari sisi
perizinan dan keuangan negara karena tidak bayar pajak dan tidak bayar
bea masuk yang kedua yang paling merugikan adalah kesehatan konsumen
karena dia komsumen pikir sudah berobat pada hal sebenarnya obat itu
belum tentu benar-benar di rekomendasikan khasiatnya oleh dokter ,
kosmetik juga demikian kalau sempat kosmetik kualitasnya rendah dan
mengandung bahan-bahan beracun ini tentunya akan berbahaya bagi komsumen
, ini merupakan perlindungan terhadap masyarakat."
Instruksi
Presiden RI baru-baru ini meminta masuknya barang ilegal ke pasar dalam
negeri segera diberantas,langkah -langkah yang di tempuh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai kata Heru Pambudi dalam keterangan persnya di PSO
KWBC Sumut, Jalan Karo no.3, Belawan mengatakan"Ada dua langkah pertama
adalah penertipan secara pisik ,"ya seperti ini tadi contohnya
(pemusnahan_red) contoh lain seperti Tanjung Balai Asahan itu Teluk
Nibung itu kan dulu mereka menyeludupkan pakaian bekas sekarang kita
sudah melakukan penindakan bekerjasama dengan penegak hukum lain, kita
koordinasi dengan angkatan laut, kepolisian, angkatan darat, itu semua
bentuk dari perlindungan kita terhadap penyeludupan pisik, nah
penyelupan atau pelanggaran dokumen administrasi, ya caranya kita jika
harganya kalau kurang ya kita sesuaikan dengan harga yang sebenarnya
sehingga kepadanya nantinya akan dilakukan penambahan dan denda",ujar
Heru.
Tindak
lanjut dari penangkapan barang-barang ilegal tersebut, dilakukan
pemusnahan barang seperti, barang kena cukai hasil tembakau atau rokok
sebanyak 3.157.575 batang, Minuman Mengandung Eti Alkohol (MMEA)
sebanyak 19.065 botol, Minuman Mengandung Eti Alkohol (MMEA) sebanyak
4.224 kaleng serta minuman ringan sebanyak 2.827 krat, Obat-obatan
sebanyak 1.431 Koli, Kosmetik sebanyak 437 Pcs,Obat-obatan sebanyak 14
karton dan kosmetik sebanyak 3 boks. Dengan total kerugian negara
mencapai Rp 4.486.186.415.ungkap Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.(abu).
Posting Komentar
Posting Komentar