0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Pegawai PT.Pacifik Palmindo Industri (PPI) Medan berinisial SW (45) bekerjasama dengan istrinya Norfiani (36) warga lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli tipu SR dan RH ratusan juta rupiah (Rp. 400-an juta-red). Tiap aksinya, kedua pasangan suami istri itu kelabui sasarannya dengan bisnis pengadaan cangkang di PT. PPI Medan, serta bisnis emas dan berlian. Senin (2/11/2015).

Modus penipuan berawal dari Norfiani (istri SW-red) mencari sasaran yang tak lain tetangganya sendiri. Mualanya Nor tawarkan bisnis jual beli emas dan berlian kepada SR dan berlanjut kepada pengadaan cangkang di tempat suaminya bekerja (PT. PPI Medan-red) dengan perjanjian bagi untung.

Nor berulang kali minta tambahan modal pada SR. Entah mengapa SR percaya pada Nor meskipun selama bisnis berjalan tak pernah ada untung. Bermodalkan surat perjanjian kontrak kerja yang ditanda tangani suaminya SW, Nor berhasil kuras kantong SR berkisar Rp. 400-an juta dengan cara berulang-ulang.

Selain itu pasangan suami istri SW dan Norfiani juga tipu RB warga jln. Pelita I Medan. Modusnya sama pengadaan penjualan cangkang fiktif di PT. PPI Medan.

“Kami minta uang kami dikembalikan tanpa cicilan. Kami tak sangka pasangan suami istri itu tega tipu kami yang sudah berikan kepercayaan, ternyata penjualan cangkang di PT. PPI Medan itu fiktif. Jika mereka (SW dan Norfiani-red) tidak kembalikan uang kami maka akan kami laporkan ke Polisi, dan kami berharap agar Pimpinan PT. PPI Medan dapat menjelaskan tentang fiktifnya penjualan cangkang di PT. PPI Medan”. Kata SR saat ditemui di Martubung.

Tiap kali melancarkan aksinya ke dua pasutri itu melampirkan surat perjanjian kerja sama dan kwitansi yang ditanda tangani pegawai PT. PPI Medan SW. Pada bulan awal setelah perjanjian itu, pasutri memberikan sejumlah rupiah kepada korbannya sebagai keuntungan bisnis fiktif yang dijalankan. Pada bulan berikutnya pembagian keuntungan macet dan berakhir bangkrut. Akibatnya SW dan istrinya Norfiani akan dilaporkan ke Poldasu Rabu depan (Nunggu waktu libur kerja-red).

Upaya belas kasihanpun dilakukan, SW dan istrinya Norfiani berupaya putar masalah jadi utang piutang dan bersedia mengembalikan modal korban dengan dengan cara cicil, namun jumlah cicilan pengembalian modal yang disanggupi 200% di bawah modal yang diterima (Rp. 2 juta/bulan-red).

Pegawai PT. PPI Medan SW ketika dikonfirmasi di ruang Logistik PT. PPI Medan kemaren, akui bisnis cangkang di PT. PPI Medan yang dijalankannya fiktif. SW berupa menghindar dan tuduh istrinya Norfiani palsukan tanda tangannya. “Bisnis cangkang di PT. PPI Medan seperti yang disebutkan itu tidak ada. Saya tidak ada tanda tangani surat apapun, itu semua dipalsukan istri saya”. Elak SW menjawab pertanyaan wartawan. (red)

Posting Komentar

Top