MEDAN
| GLOBAL SUMUT- Pegawai PT.Pacifik Palmindo Industri (PPI) Medan berinisial SW (45) bekerjasama
dengan istrinya Norfiani (36) warga lingkungan VI Kelurahan Titi Papan
Kecamatan Medan Deli tipu SR dan RH ratusan juta rupiah (Rp. 400-an
juta-red). Tiap aksinya, kedua pasangan suami istri itu kelabui
sasarannya dengan bisnis pengadaan cangkang di PT. PPI Medan, serta
bisnis emas dan berlian. Senin (2/11/2015).
Modus
penipuan berawal dari Norfiani (istri SW-red) mencari sasaran yang tak
lain tetangganya sendiri. Mualanya Nor tawarkan bisnis jual beli emas
dan berlian kepada SR dan berlanjut kepada pengadaan cangkang di tempat
suaminya bekerja (PT. PPI Medan-red) dengan perjanjian bagi untung.
Nor
berulang kali minta tambahan modal pada SR. Entah mengapa SR percaya
pada Nor meskipun selama bisnis berjalan tak pernah ada untung.
Bermodalkan surat perjanjian kontrak kerja yang ditanda tangani suaminya
SW, Nor berhasil kuras kantong SR berkisar Rp. 400-an juta dengan cara
berulang-ulang.
Selain
itu pasangan suami istri SW dan Norfiani juga tipu RB warga jln. Pelita
I Medan. Modusnya sama pengadaan penjualan cangkang fiktif di PT. PPI
Medan.
“Kami
minta uang kami dikembalikan tanpa cicilan. Kami tak sangka pasangan
suami istri itu tega tipu kami yang sudah berikan kepercayaan, ternyata
penjualan cangkang di PT. PPI Medan itu fiktif. Jika mereka (SW dan
Norfiani-red) tidak kembalikan uang kami maka akan kami laporkan ke
Polisi, dan kami berharap agar Pimpinan PT. PPI Medan dapat menjelaskan
tentang fiktifnya penjualan cangkang di PT. PPI Medan”. Kata SR saat
ditemui di Martubung.
Tiap
kali melancarkan aksinya ke dua pasutri itu melampirkan surat
perjanjian kerja sama dan kwitansi yang ditanda tangani pegawai PT. PPI
Medan SW. Pada bulan awal setelah perjanjian itu, pasutri memberikan
sejumlah rupiah kepada korbannya sebagai keuntungan bisnis fiktif yang
dijalankan. Pada bulan berikutnya pembagian keuntungan macet dan
berakhir bangkrut. Akibatnya SW dan istrinya Norfiani akan dilaporkan ke
Poldasu Rabu depan (Nunggu waktu libur kerja-red).
Upaya
belas kasihanpun dilakukan, SW dan istrinya Norfiani berupaya putar
masalah jadi utang piutang dan bersedia mengembalikan modal korban
dengan dengan cara cicil, namun jumlah cicilan pengembalian modal yang
disanggupi 200% di bawah modal yang diterima (Rp. 2 juta/bulan-red).
Pegawai PT. PPI Medan SW ketika dikonfirmasi di ruang Logistik PT. PPI
Medan kemaren, akui bisnis cangkang di PT. PPI Medan yang dijalankannya
fiktif. SW berupa menghindar dan tuduh istrinya Norfiani palsukan tanda
tangannya. “Bisnis cangkang di PT. PPI Medan seperti yang disebutkan itu
tidak ada. Saya tidak ada tanda tangani surat apapun, itu semua
dipalsukan istri saya”. Elak SW menjawab pertanyaan wartawan. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar