0
Papan Reklame Ilegal
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Penjabat Wali Kota Medan, Drs H Randiman Tarigan MAP membuktikannya janjinya untuk  menertibkan papan reklame illegal yang dirikan di 13 ruas jalan bebas reklame di Kota Medan. Kamis dinihari (19/11) sekitar pukul 00.30 WIB, sebanyak 8 papan reklame di tiga lokasi dibongkar oleh Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame, 2 papan reklame diantaranya dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Pembongkaran papan reklame ini dilakukan serentak dengan melibatkan 170 orang personel  di tiga lokasi yakni Jalan Sudirman sebanyak 3 papan reklame, Jalan Sudirman Persimpangan Jalan Patimura ( 2 papan reklame) dan Jalan Sudirman Persimpangan Jalan S Parman (2 papan reklame), serta Jalan Imam Bonjol (1 papan reklame).

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak advertising (pemilik papan reklame) membongkar sendiri papan reklamenya di Jalan Sudirman Persimpangan Jalan Patimura dan Jalan Imam Bonjol. Papan reklame yang dibongkar itu umumnya berjenis baliho dengan ukuran lebih kurang 4 x 10 meter, sedang 1 berbentuk bando yang dibongkar sendiri pemiliknya di Jalan Imam Bonjol.

“Seharusnya dini hari ini kita membongkar 8 papan reklame. Namun 2 papan reklame di Jalan Sudirman Persimpangan Jalan Patimuran dan Jalan Imam Bonjol telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Jadi yang kita bongkar dini hari ini hanya 6 papan reklame. Sebelumnya, pemilik papan reklame juga telah membongkar 2 papan reklame miliknya di kawasan Lapangan Merdeka,” kata Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) selaku Ketua Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame.

Dengan pembongkaran yang dilakukan ini, Syampurno mengatakan sudah 10 papan reklame illegal yang didirikan di 13 ruas jalan bebas reklame di Kota Medan dibongkar. Kini menyisakan 81 papan reklame illegal lagi yang belum dibongkar, sebab jumlah keseluruhan papan reklame illegal sebanyak 91 unit.

Untuk itulah Syampurno minta kepada seluruh pemilik papan reklame agar membongkar sendiri papan reklamenya. Jika membongkar sendiri, para pemilik bisa membawa  material maupun konstruksi besi papan reklame miliknya tersebut. Tentunya besi-besi itu bisa dipergunakan lagi untuk mendirikan papan reklame di kawasan yang diperbolehkan mendirikan papan reklame.

Sebaliknya jika pembongkaran dilakukan Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame, Syampurno menegaskan konstruksi besi papan reklame menjadi milik Pemko Medan. Selanjutnya konstruksi besi papan reklame itu disimpan di Lapangan Cadika Pramuka.  Setelah bebarapa bulan, konstruksi besi itu dilelang dan uang hasil lelang dimasukkan ke dalam Kas Daerah Pemko Medan masuk Pos Pendapatan lain-lain.

“Jadi  untuk mencegah terjadinya kerugian, saya menghimbau kepada seluruh pemilik papan reklame illegal yang mendirikan papan reklame di 13 ruas jalan bebas reklame supaya membongkar sendiri,” ungkapnya.  

Sebelum lekaukan pembongkaran, seluruh personel lebih dahulu menggelar apel di halaman tengah Balai Kota Medan dipimpin Asisten Pemerintahan Setdakot Medan, Musadat Nasution. Setelah memberikan instruksi, seleruh personel  yang dibagi menjadi 3 regu dibantu aparat Polresta Medan, Kodim 0201/BS dan Denpom bergerak menuju lokasi.

Kapolresta Medan, Kombes Pol H Mardiaz Kusin ikut menyaksikan pembongkaran papan reklame bersama Aspem Musadat Nasution, Kadis Pendapatan H M Husni, Kadis TRTB, Syampurno Pohan, Kadis Perhubungan, Renward Parapat serta Kasatpol PP, M Sofyan. Untuk membongkar papan reklame, tim menurunkan 3 unit mobil crane dan mesin las.

Pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab tak satu pun pemilik papan reklame berupaya menghalangi pembongkaran.  Ditambah lagi pembongkaran dilakukan oleh pihak ketiga yang sudah terlatih melakukan pembongkaran. Tanpa kesulitan 6 papan reklame berhasil dibongkar, sedangkan seluruh  material dan konstruksi besi papan reklame langsung dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka menggunakan truk.

Selama proses pembongkaran berlangsung, Jalan Sudirman mulai persimpangan Jalan Patimura dan S Parman sampai Jalan Sudirman Persimpangan Jalan Cik Ditiro. Hal itu dilakukan untuk menghindari  pengendara kenderaan bermotor terkena potongan material konstruksi besi papan reklame.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Medan Drs H Randiman Tarigan telah memberikan wakgtu kepada pemilik papan reklame untuk membongkar papan reklame miliknya yang didirikan didirikan di 13 ruas jalan bebas reklame di Kota Medan.

“Apabila dalam waktu 7 x 24  jam sejak surat peringatan kita berikan kepada pengusaha advertising, ternyata mereka tak juga membongkar papan reklame yang  mereka dirikan di 14 titik ruas jalan bebas  reklame tersebut, maka Pemko Medan akan membongkarnya!” tegas Penjabat Wali Kota Medan Drs H Randiman Tarigan MAP di sela-sela peresmian Kafe Potret Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Rabu (11/11).

Selain melanggar Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame kata Randiman, penertiban papan reklame  ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus Reklame DPRD Medan. Salah satu hasil rekomendasinya, seluruh papan reklame yang berdiri di 14 ruas jalan bebas reklame harus dibongkar.     

Adapun 13 ruas jalan bebas reklame itu, jelas Randiman, meliputi Jl Sudirman, Jl Kapten Maulana Lubis, Jl Diponegoro, Jl Imam Bonjol, Jln Wali Kota, Jl Pengadilan, Jl Kejaksaan, Jl Juanda, Jl Suprapto, Jl Balai Kota, Jl Pulau Penang, Jl Bukit Barisan, Jl Stasiun dan Jl Raden Saleh. Karenanya, 13 ruas jalan tersebut harus bersih dari reklame.(red)  

Posting Komentar

Top