DELISERDANG | GLOBALSUMUT.COM - Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) terus beroperasi tanpa adanya tindakan dari APH, Gudang Penimbun BBM Ilegal yang berlokasi di Jalan H Anif, Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang itu aman, seolah kebal akan hukum.
Menurut info di lapangan, Warga sekitar pernah menyetop Truk Tangki Biru Putih milik PT Willi saat hendak memasuki Gudang BBM Ilegal tersebut.
Pemilik Gudang BBM Ilegal yang disebut Dugong, terus membuka dan beroperasi demi meraup pundi-pundi Rupiah, tanpa memikirkan dampak bagi Warga sekitar lokasi Gudang.
Menurut Warga bahwa Gudang BBM Ilegal itu sudah sebulan lebih beroperasi, modusnya sama seperti saat di Siombak, mengakut BBM dengan Truck lalu dimasukkan ke baby tank dijual ke pengusaha yang membutuhkan.
"Takut juga kami ada gudang solar disini, sudah banyak kejadian gudang terbakar terus merambat kerumah, kami pernah Stop Truck Tangki Biru Putih milik PT Willi saat akan masuk ke Gudang itu bang, tapi tidak bisa terus pantau Gudang itu, kami berharap ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum" jelas warga yang tidak minta namanya dirahasiakan.
Untuk itu Warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait agar segara bertindak tegas menangkap diduga pemilik Gudang tersebut dan menindak Truck Biru Putih milik PT Willi, telah melanggar hukum dan merugikan negara sesuai undang - undang Migas No 22 Tahun 2001.
Dalam hal ini APH harus segera menyelidiki dan menindak tegas para Mafia dan segala aktivitas, serta yang terlibat di dalam Gudang tersebut, melanggar undang - undang Migas Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM ini adalah termasuk tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001. (Ind)
Posting Komentar
Posting Komentar