MEDAN
| GLOBAL SUMUT- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
Ir H Tengku Erry Nuradi MSi mengimbau Wajib Pajak (WP) di Sumut segera
melunasi kewajibannya membayar pajak.
Imbauan
tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi dalam acara Sosialisasi
Permenkeu Nomor 91/PMK.03/2015 sekaligus penyampaian Setoran Pajak
Tahunan (SPT) Pembetulan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Sumut I, Senin (9/11/2015).
Hadir dalam acara itu Bupati/Walikota se-Sumut, sejumlah tokoh dan pengusaha serta unangan lainnya.
Dalam
kesempata tersebut, Erry mengatakan, realisasi penerimaan pajak yang
dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak Sumut I hanya 57%. Sementara
DJP Sumut II baru tercatat 55%. “Tinggal dua bulan lagi tahun 2015 akan
berakhir. Tidak sampaipun dua bulan. Kita mengimbau Wajib Pajak
melunasi tanggungjawabnya,” imbau Erry.
Erry
juga mengajak WP mendukung Permenkeu Nomor 91/PMK.03/2015 agar target
penerimaan pajak terpenuhi. Pemenuhan target realisasi pajak akan
berdampak bagi keberhasilan program pembangunan, tidak hanya di Sumut
namun juga secara nasional, karena pajak merupakan sumber utama
penerimaan negara.
Pajak
merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat merealisasikan
pembangunan-pembangunan di daerah seperti irigasi, pembangunan jalan
yang dananya bersumber dari pajak.
“Kita
harus membantu seluruh stakeholder. Tujuannya agar target penerimaan
pajak terpenuhi. Kita mengimbau kepada perusahaan perkebunan dan
lain-lain untuk mematuhi peraturan itu. Pengusaha yang tidak taat pajak,
dicabut izinnya,” papar Erry.
Erry dalam waktu dekat juga akan
meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) di
Sumut menyosialisasikan penghapusan sanksi admisitrasi di wilayah
masing-masing untuk mendorong pemenuhan target realisasi penerimaan
pajak di Sumut.
Pemerintah
Provinsi (Pempro) Sumut sendiri menyambut baik penerapan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2015 Tentang Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administarsi Pajak.
“Tanpa kena sanksi administrasi, diharapkan wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini hingga akhir Desember 2015,” ujar Erry.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar mengatakan, Menteri Keuangan telah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan
Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan
Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak pada tanggal 30 April
2015 yang diundangkan sejak tanggal 4 Mei 2015.
Realisasi
penerimaan pajak secara nasional belum mencapai 60%, meski potensi yang
dimiliki sangat besar. Ironisnya, target penerimaan pajak belum sesuai
target hingga November 2015.
“Kami mengajak bapak dan ibu untuk mendukung karena hanya berlaku pada tahun ini saja,” harap Mukhtar.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2015, merupakan salah satu kebijakan
pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan dan juga pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang sebelumnya
telah melaporkan pajaknya tetapi belum benar.
Para
wajib pajak diperkenankan untuk membetulkan SPT (pelaporan) pajaknya.
Pajak yang belum dibayar dapat segera dibayarkan sejak tahun 2010 dan
diserahkan hingga akhir Desember 2015.
“Ini berlaku lima tahun kebelakang mulai tahun 2010 hingga Desember 2015. Tidak berlaku untuk tahun 2016,” jelas Mukhtar. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar