0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT- Petugas Kanwil Bea dan Cukai Propinsi Sumatera Utara Sebelumnya menggerebek sebuah gudang di kawasan KIM I Mabar, Medan Deli, Pada Rabu (27/1). Lalu Hasilnya, petugas menyita ribuan karton berisi puluhan ribu selop rokok kretek tanpa pita cukai.

Untuk pengusutan lebih lanjut, seluruh rokok kretek merek 369 tanpa pita cukai ini langsung dibawa ke gudang penyimpanan barang sitaan Kantor BC Belawan di Jalan Anggada, Belawan, dengan menggunakan truk, mobil pick up, dan mobil boks.

Seluruh armada pengangkut rokok sitaan itu dikawal petugas TNI AD dan BC untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan ketika dalam perjalanan menuju Belawan.   

Mobil pengangkut rokok  tersebut tiba di Belawan dan oleh petugas Bea dan Cukai langsung dibawa masuk kedalam gudang penumpukan barang milik BC Belawan yang terletak di Jalan Anggada tepatnya didepan kantor BC Belawan .

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai (BC) Sumut, Bambang Prayoga Senin (01/02/2016), mengatakan pemilik 6.000 karton rokok asal Pulau Jawa yang disita dari Gudang Niaga Malindo KIM I karena diduga tidak memiliki cukai terancam hukuman penjara selama lima tahun atau denda dua hingga sepuluh kali dari nilai cukai.

Menurut Bambang yang didampingi Penyidik Syamsul Kamal, rokok ilegal itu disita pihaknya , untuk membuktikan apakah rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai, berpita cukai palsu, berpita yang bukan peruntukannya atau berpita cukai bekas.

Dijaskan Bambang, saat ini pihaknya masih melakukan proses penelitian untuk mengungkap kasus sebenarnya. "Jika hasil pemeriksaan ternyata ada barang bukti yang tidak melanggar UU Cukai No 11 Tahun 1995 yang diperbarui dengan UU No 39 Tahun 2007, barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya," ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, lanjut  Bambang, pihaknya juga menangkap dua pria selaku penanggung jawab gudang dan petugas administrasi. "Seluruh rokok dibawa dari Pulau Jawa melalui jalan darat," ungkapnya. (abu)

Posting Komentar

Top