MANDAILING
NATAL | GLOBAL SUMUT-Kasus dugaan korupsi di bumi Gordang Sambilan ini
sangat banyak salah satu nya dari Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU)
Kabupaten Mandailing Natal diduga telah menyelewengkan dana sewa
operasional kantor Panwaslu untuk kendaraan roda 4 (empat) senilai
Rp.192.000.000,00 yang ditampung dalam APBD MADINA TAHUN 2015 untuk
waktu sembilan bulan. Modus nya kendaraan roda 4 milik pribadi digunakan
seolah olah rental. Sementara itu saat media ini menjumpai ke
secretariat panwaslu di kota Panyabungan pada senin (1/02) kami tidak
menjumpai pengurus panwaslu, salah seorang staf nya Bapak Ketua belum
masuk masuk kantor, ucap staff panwaslu.
Ditempat
terpisah Kurniawan Hasibuan, ketua Gerakan Indonesia Anti Korupsi
Kabupaten Mandailing Natal angkat bicara terkait penyelewengan yang
terjadi di tubuh Kantor Panwaslu “ kita mengecam keras tindakan Ketua
Panwaslu Madina yang diduga kuat melakukan penyelewengan anggaran
keperluan sewa kendaraan Roda empat senilai Rp.192.000.000,00 Yang modus
nya kendaraan pribadi digunakan seolah-olah rental hal ini sangat
merugikan Negara. Dirinya juga menambahkan telah melaporkan hal ini ke
aparat penegak hokum kejaksaan negeri panyabungan supaya mereka
mempertanggung jawabkan nya.” Kita sudah laporkan dengan nomor
135/LP/DPC/GIAK-MN/I/2016 yang dijukan kepada Kejaksaan Negeri
Panyabungan, kita berharap agar Kepala Kajaksaan Madina yang baru
menjabat ini dapat melakukan proses hokum sesuai yang berlaku di NKRI
ini, jelas Kurnia(red)
Posting Komentar
Posting Komentar