0
MANDAILING NATAL | GLOBAL SUMUT-Kasus dugaan korupsi di bumi Gordang Sambilan ini sangat banyak salah satu nya dari Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Mandailing Natal diduga telah menyelewengkan dana sewa operasional kantor Panwaslu untuk kendaraan roda 4 (empat) senilai Rp.192.000.000,00 yang ditampung dalam APBD MADINA TAHUN 2015 untuk waktu sembilan bulan. Modus nya kendaraan roda 4 milik pribadi digunakan seolah olah rental. Sementara itu saat media ini menjumpai ke secretariat panwaslu di kota Panyabungan  pada senin (1/02) kami tidak menjumpai pengurus panwaslu, salah seorang staf nya Bapak Ketua belum masuk masuk kantor, ucap staff panwaslu.

Ditempat terpisah Kurniawan Hasibuan, ketua Gerakan Indonesia Anti Korupsi Kabupaten Mandailing Natal angkat bicara terkait penyelewengan yang terjadi di tubuh Kantor Panwaslu “ kita mengecam keras tindakan Ketua Panwaslu Madina yang diduga kuat melakukan penyelewengan anggaran keperluan sewa kendaraan Roda empat senilai Rp.192.000.000,00 Yang modus nya kendaraan pribadi digunakan seolah-olah rental hal ini sangat merugikan Negara. Dirinya juga menambahkan telah melaporkan hal ini ke aparat penegak hokum kejaksaan negeri panyabungan supaya mereka mempertanggung jawabkan nya.” Kita sudah laporkan dengan nomor 135/LP/DPC/GIAK-MN/I/2016 yang dijukan kepada Kejaksaan Negeri Panyabungan, kita berharap agar Kepala Kajaksaan Madina yang baru menjabat ini dapat melakukan proses hokum sesuai yang berlaku di NKRI ini, jelas Kurnia(red)

Posting Komentar

Top