BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 TSK
Sindikat Narkotika masing - masing H (40), J (53) dan S (42) dari 2 TKP
yang berbeda pada Rabu (7/4). Dari Ketiga TSK tersebut, berhasil
diamanankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 8,5 Kg dan shabu
dengan berat sekita 120 gram.
Hal
tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan
Lubis, SH diruangannya. Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap
ketiga TSK bermula dari informasi yang didapat tentang peredaran
narkotikan yang dilakukan oleh tersangka H di jalan Mangaan Kelurahan
Mabar, Atas informasi tersebut dilakukan penggrebekan di rumah H dan
dari rumah H berhasil disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip
sedang berisi Shabu, dan 1 buah botol kaca (bong) lengkap dengan alat
hisap.
"Dari
penggrebekan dirumah tersangka H, kita juga berhasil mengamankan
tersangka J yang saat itu berada dirumahnya, dan menurut pengakuan
keduanya, mereka baru saja bersama - sama mengkonsumsi narkotika jenis
shabu" ungkap Kasat Narkoba.
"Selanjutnya
berdasarkan keterangan H dan J, kita lakukan pengembangan dan mengejar
TSK S dirumahnya yang berada dikawasan jalan Pelajar Timur, Kec. Medan
Denai, Dari penggerebekan tersebut, berhasil disita 8,5 Kg daun ganja
kering dan sekitar 120 gram shabu yang disembunyikan dikandang ayam
milik tersangka" Lanjut Kasat Narkoba.
"Saat
ini ketiga TSK sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh
tim penyidik Sat Narkoba, ketiganya terancam hukuman penjara diatas 5
tahun dan kita juga sedang mengupayakan untuk terus mengungkap jaringan
narkoba lainnya" tutup Kasat Narkoba(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar