MARELAN
| GLOBAL SUMUT-Pemberitaan sebelumnya sidang lapangan Perumahan Mutiara
3 Residence diperkirakan 1 haktar di kawasan Jalan Datuk Rumbia, Kel.
Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, yang dimana para awak media dilarang
meliput sidang lapangan tersebut akhirnya terkoak, Dimana para Preman
yang diduga Orang suruhan dari Pengembang yang juga dibekingi oleh oknum
Polisi berpang kat Kmpol berrinisial "M" yang bertugas di SPN Sampali
dipersoalkan oleh ahli waris almarhum Hafani bin Atim. Hal ini diketahui
setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menggelar sidang
lapangan, Jumat (8/4) kemarin. Dalam persidangan tersebut terlihat hadir
penggugat (ahli waris Hafani bin Atim), tergugat (BPN) dan tergugat
intervensi (Pemilik perumahan Maslina Barus). Dalam persidangan yang
diketuai majelis Hakim Jimmy Pardede meminta agar penggugat, tergugat
(BPN Kota Meda) dan tergugat intervensi menunjukan batas-batas tanah
yang disengketakan, Saat Sidang lapangan itu di gelal sempat juga
terjadi Insiden yang dimana Hakim Jimmy Pardede sempat memarahai Oknum
Polisi Kompol "M" yang diduga Beking dari Pengembang itu Merokok pada
saat Sidang lapangan digelar.
Usai
persidangan kuasa hukum dari penggugat dari Kantor Law Firm Laksana
Kencana, Boyke Hutahean SH MH mengatakan gugatan itu dilakukan lantaran
tergugat BPN Kota Medan telah menerbitkan sertifikat tanah tidak sesuai
dengan prosedur karena diduga mengaburkan asal usul sumber kepemilikan
tanah. "Kami dari penggugat pernah membuat surat sanggahan pemberitahuan
untuk tidak melakukan proses permohonan hak atas tanah almarhum Hafani
Bin Atim yang terletak di Jalan Datuk Rumbia, Kel. Rengas Pulau, Kec.
Medan Marelan tepatnya di Perumahan Mutiara 3 Residince dengan alasan
tanah tersebut sedang ada sengketa di Pengadilan, tapi tergugat (BPN)
tetap saja menerbitkan. Atas dasar itulah kita melakukan gugatan
terhadap BPN ke PTUN Medan. Sesuai dengan register no 105/G/2015/PTUNa.
MDN,"jelas Boyke.
Katanya,
sikap tergugat BPN Kota Medan yang telah menerbitkan sertifikat
tersebut telah bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun
1997 tentang pendaftaran tanah pasal 45 ayat 1 (e) dan jurisprudensi
tatap Mahkamah Agung dengan register 318K/TUN/2000 yakni kepala kantor
pertanahan tidak boleh melakukan pendaftaran peralihan hak, jika tanah
yang bersangkutan merupakan objek sengketa di pengadilan "Diduga
tergugat BPN Kota Medan tidak hati-hati dalam menerbitkan sertifikat
atas tanah perumahan Residence lantaran tergugat tidak ada meminta surat
keterangan ahli waris almarhum Hafani Bin Atim. Maka kami berharap
Pengadilan TUN Medan membatalkan sertifikat yang diterbitkan BPN Kota
Medan yakni sertifikat nomor 08316,08317,08319,"pintanya. Boyke
mengatakan sidang lapangan yang dilakukan PTUN Medan di lokasi perumahan
Residence merupakan sidang ke 10 "Sidang lanjutan akan dilaksanan pada
Rabu mendatang dengan agenda sidang mendengarkan keterangan
saksi,"ucapnya (red)
Posting Komentar
Posting Komentar