MEDAN
DELI | GLOBAL SUMUT-Pemilik Lahan Akan Pertahankan Haknya Sampai Titik
Darah Penghabisan. Wardana Salim disebut -sebut penduduk Perumahan
Polonia Medan telah melakukan pemagaran terhadap lahan diperkirakan
seluas 2 hektare milik puluhan kepala keluarga yang terletak
dilingkungan V Kel Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Akibat ulah dari
Wardana Salim warga pemilik lahan melakukan perlawanan agar pemagaran
lahan tersebut dihentikan dan segera membongkar pagar yang terlanjut
didirikan.
Selain
melakukan perlawanan, warga pemilik lahan juga akan menyeret kasus ini
ke ranah hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Hotbinner Silaen, SH, M Min
dan Rekan sebagai kuasa hukumnya.
Menurut
Hotbinner Silaen, bahwa lahan yang dimiliki kliennya kepemilikannya sah
secara hukum berdasarkan surat surat yang dimiliki kliennya yang
memperoleh tanah tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah
dengan ganti rugi yang dibuat dihadapan Notaris. Sementara Wardana Salim
sendiri tidak pernah menunjukkan alas hak yang sah kepada pemilik
lahan, namun entah apa dasar dari Wardana Salim sehingga berani memagar
lahan tersebut belum diketahui.
Salah
seorang pemilik lahan, boru Silalahi, yang dikonfirmasi, Jumat ( 15/4)
mengatakan, bahwa lahan ini kami beli bukan dari Wardana Salim,melainkan
dari Aguan. "Tanah ini kami beli bukan dari Wardana Salim, tai dari
Aguan. Itulah yang mbuat kami heran, kok bisa tiba tiba Wardana Salim
yang memagar.
Apapun
alasannya tanah ini harus kami pertahankan selaku milik kami, walaupun
sampai titik darah penghabisan," ungkap Br Silalahi dengan tegas.(ibnu)

Posting Komentar
Posting Komentar