0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Aksi pengosongan paksa rumah milik Lion Moy beralamat di jalan Veteran no 42 Lingkungan III Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan dinilai cacat hukum berujung ricuh serta nyaris bentrok antara pihak pengugat dengan tergugat. Rabu siang (24/08).

Sesuai amatan di lapangan, berlangsungnya aksi pengosongan paksa itu mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat atau pihak yang menempati rumah (Lionmoy dan Fauzy -Red) karena pihak pengugat tak dapat menunjukkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah Inkrah melainkan surat putusan pengadilan yang belum ditanda tanggani atau hanya Dto saja.

Aksi pengosongan paksa yang sempat mengerahkan sejumlah oknum preman maupun oknum polisi tanpa surat tugas tersebut sempat ramai menjadi tontonan para warga sekitar maupun para pengguna jalan apalagi aksi pengosongan paksa tersebut menimbulkan kericuhan nyaris baku hantam.

Petugas kepolisian yang berada di lokasi kejadian tak dapat berbuat banyak hanya sebatas pengamanan saja karena oknum petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan pun binggung harus berbuat apa sebab aksi pengosongan paksa itu tanpa ada dihadiri pihak petugas pengadilan maupun juru sita.

Anehnya lagi, petugas polisi sempat hendak memasangi lokasi rumah Lion Moy tersebut dengan police line namun karena ada argumen dari Parlindungan Sinaga dari pihak LBH.DPD PDI Perjuangan akhirnya pemasangan pita police line dibatalkan sebab tak jelas dasar hukumnya,belakangan baru terkuak ternyata pengamanan dari pihak kepolisian yang dinilai berlebihan tersebut dikabarkan tanpa ada surat perintah dari Kapolres Pelabuhan Belawan.

"Kalau aksi ini merupakan eksekusi resmi, mana dari pihak pengadilan dan kenapa surat putusan pengadilan tak ada ditanda tangani pihak ketua Pengadilan hanya Dto saja, melalui anggota dewan kita juga sudah dipertanyakan pada pihak Polres Pelabuhan Belawan ternyata pengamanan aksi pengosongan paksa di rumah Lion Moy tersebut tak ada perintah, kita menyayangkan hal ini kenapa oknum polisi bisa diperalat,"cetus Sinaga yang juga merupakan ketua PAC PDI Perjuangan Belawan tersebut.

Terpisah, Ketua harian LSM.Suara Rakyat, Armen Tanjung menilai pelaksanaan pengosongan paksa untuk kesekian kalinya terhadap rumah Lionmoy beralamat di jalan Veteran no 42 Lingkungan III Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan bukanlah eksekusi dan dinilai cacat hukum serta melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) sebab masalah hukumnya masih dalam status memori banding di Mahkamah Agung (MA) RI serta belum ada putusan resmi dari MA.

“Kalau itu eksekusi resmi tentunya ada segel dan plank tanda eksekusi namun kini kok mengerahkan sejumlah orang sipil diduga preman dan oknum polisi, seharusnya hormati dulu proses hukum banding di Mahkamah Agung RI yang telah diajukan keluarga Lion Moy melalui kuasa hukumnya sampai ada putusan banding dari Mahkamah Agung RI,”cetus Armen.

Menurut Armen, Lion Moy selaku penghuni rumah sejak puluhan tahun di rumah tersebut kenapa harus tergusur hanya karena ada orang yang mengaku memiliki sertifikat HGB yang tak diketahui dasar hak atas rumah tersebut bahkan dalam sertifikat tersebut dinilai salah alamat.

Aksi pengosongan secara paksa rumah milik Lionmoy tersebut akhirnya berhasil digagalkan pihak keluarga Lionmoy beserta kuasa hukum dari LBH DPD PDI Perjuangan Sumut bahkan petugas kepolisian yang sempat hadir terpaksa balik kanan.(red).

Posting Komentar

Top