0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Proyek pembangunan rumah mewah dikawasan Jalan T. Amir Hamzah Komplek Griya Riatur Indah Blok I 132  dan perenovasian pembangunan rumah mewah dilokasi yang sama di Blok L No.157 B Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia yang telah dibangun 1 bulan dan diback up oknum yang mengaku dari Dinas TRTB (Tata Kota dan Tata Bangunan) Ali Lubis telah dilayangkan surat untuk menstop pekerjaan.

Proyek pembangunan rumah mewah yang terletak diblok L 157 B yang di back up Ali Lubis dan 2 orang oknum pegawai Dinas TRTB yang pernah mendatangi awak mediaglobalsumut.comdan sempat menyuap awak media ini telah dilayangkan surat untuk memberhentikan pekerjaan tertanggal 16 Agustus 2016 nomor Surat : 460/455 tentang penyetopan pekerjaan beberapa hari yang lalu. Namun pekerjaan masih juga tetap berjalan sampai saat ini.

Sama halnya proyek pembangunan yang berada di Blok I 132, Camat baru melayangkan surat tanggal 30 Agustus 2016 dengan Nomor surat : 640/476 menyatakan stop pekerjaan, namun masih juga tetap berjalan tanpa IMB. Sedangkan kedua surat yang telah dilayangkan pihak Kecamatan Medan Helvetia tersebut ditembuskan ke Walikota, Ketua DPRD dan Kepala Dinas TRTB kota Medan.

Sementara, Camat Medan Helvetia Drs. Edi Mulia Matondang. MAP beberapa hari yang lalu akan melakukan tindakan sesuai prosedur. "Pada prinsipnya, yang tidak memiliki izin akan kita tindak."tegas Edi.

Menurut informasi yang beredar dilapangan, izin yang dikeluarkan belum rampung, oknum petugas Trantib Kecamatan dan Camat diduga mendapat sogokan Rp. 3 juta. "Iya, aku dengar awalnya dikasi 500 ribu orang kecamatan, tapi nolak. Aku dengar lagi dikasi 3  juta. Yang pasti tanya aja sama orang kecamatan." Ucap salah seorang warga yang tidak ingin namanya dicatut awak media ini, Selasa (30/8 /2016). (Gs7).

Posting Komentar

Top