0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Para pekerja nelayan serta kalangan pengusaha perikanan Gabion Belawan tergabung dalam AP2GB mengeluhkan tingginya tarif sewa tanah serta maraknya kutipan liar tanpa dasar.

Keluhan tersebut disampaikan kalangan pekerja nelayan dan pengusaha secara spontan mengelar aksi protes terhadap kebijakan pihak Perum Pelabuhan Perikanan di sejumlah halaman gudang pendaratan ikan milik pengusaha perikanan dengan membentangkan sejumlah poster karton bertuliskan tuntutan para pekerja di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).

Para pekerja nelayan beserta pengusaha perikanan di PPSB juga menyampaikan keluhannya pada anggota DPD RI Perlindungan Purba saat kunjungan kerjanya di sejumlah tangkahan gudang di kawasan PPSB tersebut.

"Tolong perjuangkan nasib kami Pak, kalau pengusaha perikanan disini tak lagi sanggup sewa tanah serta banyaknya kutipan liar maka kami selaku pekerja nelayan disini mau kerja dan makan apa lagi Pak, jikalau gudang perikanan ini tutup,"rintih para pekerja nelayan itu sembari membentangkan karton bertuliskan tuntutan mereka.

Menyingkapi keluhan para pekerja nelayan dan pengusaha perikanan di PPSB Gabion tersebut, Parlindungan Purba selaku anggota DPD RI berjanji akan memperjuangkan hak hak para pekerja perikanan maupun kelangsungan usaha perikanan di PPSB Gabion tersebut.

Menurut Parlindungan Purba yang didampingi Kadis Perikanan Kelautan Propinsi Sumut Zonni Waldi saat kunjungan kerjanya menyayangkan adanya kebijakan peraturan yang dibuat pihak oknum Kepala Perum Pelabuhan Perikanan di Gabion ini sangat berdampak pada perkembangan usaha perikanan di PPSB.

Padahal di dalam  Inpres No 7 thn 2016 yang diekluarkan Presiden Jokowi menyatakan penerapan percepatan pembangunan bidang perikanan, akantetapi sangat disayangkan pada kenyataannya di oknum kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan ini melalui kebijakan yang dikeluarkan semena mena justru menghambat perkembangan dunia usaha perikanan serta dapat mengamcam menganggurnya ribuan pekerja nelayan di PPSB ini dengan menaikkan tarif sewa tanah yang melambung tinggi.

Dari semula sewa tanah hanya 3500/m kini menjadi .Rp35 ribu/meter Bahkan ada pengusaha perikanan mengeluhkan besarnya beban kutipan uang administrasi yang dibebani pada pihak pengusaha perikanan,Kata Parlindungan Purba..

Dampak dari kebijakan yang tak bijak itu juga mengakibatkan sudah banyak gudang coolstroge (pendinginan ikan) tutup akibat kebijakan Perum Perikanan samudera Belawan tersebut.

Bahkan pihak pengusaha perikanan telah semena mena menempeli peringatan di sejumlah dinding gudang yang menyatakan tanah ini milik Perum Pelabuhan Perikanan padahal bertahun tahun sebelumnya lokasi tanah sebelum didirikan gudang merupakan rawa rawa dengan kedalaman 3 meter lebih yang harus terlebih dahulu ditimbun pihak pengusaha perikanan..

"Saya akan.panggil Dirut Pelabuhan Perikanan dan Kepala PPSB di Senayan Jakarta guna meninjau kembali kebijakan yang sangat memberatkan pihak pengusaha perikanan dan kalangan pekerja nelayan," ujar Parlindungan Purba usai meninjau PPSB.bersama pihak pengusaha perikanan tergabung dalam AP2GB diantaranya RB Sihombing dan Zulfahri Siagian, Kadiskanlasu Zonni Waldi, serta pengurus HNSI Sumut.

Kadiskanlasu Zoni Waldi menambahkan dengan biaya tinggi yang dibebani ini maka akan dikhawatirkan daya saing usaha perikanan kita akan rendah, usaha perikanan kalau begini bisa terancam bangkrut karena aturannya tak jelas.

Menurut pengusaha perikanan, lucunya lagi tanah yang masih HGB malah dibebani penjemuran ikan sebesar Rp600/Kg, aturannya tak jelas garam 50/Kg dan Es Rp600/batangnya.Jelas Kadis Perikanan Sumut tersebut.(red)

Posting Komentar

Top