0
TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Kedapatan memiliki sabu-sabu, Seorang pedagang elektronik keliling, Bambang Kurniadi alias (35) Boni warga Jalan Pulau Samosir. Kel. Persiakan. Kec. Padang Hulu. Kota Tebingtinggi berhasil diringkus petugas SatNarkoba Polres Tebingtinggi.

Keterangan yang berhasil dihimpun, Selasa (27/9) Sekira pukul 14:00 wib, Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubagg Humas AKP MT Sagala mengungkapkan tersangka Boni ditangkap petugas Jum’at (23/9) malam lalu sekira pukul 19:30 wib di Jalan Pulau Belitung Gang. Isma Salon Kel. Persiakan. Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Tersangka berhasil ditangkap, karena berkad adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP jalan Pulau Belitung sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat sekitar. Kemudian petugas pun mengecek kelokasi. Setiba dilokasi, disitu petugas SatNarkoba melihat gerak-gerik tersangka Boni yang saat itu mencurigakan lalu petugas pun kemudian menghampirinya.

Namun ketika petugas hendak menangkapnya, tersangka sempat hendak melarikan diri dari kejaran petugas sehingga tersangka Boni pun terjatuh keaspal, dan setelah tersangka dapat diamankan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus plastic kecil trasparan berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram. Selanjutnya tersangka pun dibawa ke Polres Tebingtinggi.

Pengakuan tersangka, memakai sabu sudah 5 bulan terakhir ini, dan sabu tersebut dibelinya dari seorang temannya bernama BRO warga Kp. Rao kota Tebingtinggi. “ sabu itu kubeli di Kp. Rao bang dekat Jembatan Titi Sungai.” Ungkap Boni Bapak 1 anak itu.

Atas perbuatannya, tersangka di persangkakan pasal 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka pun harus mendekan disel tahanan Polres Tebingtinggi.” Ujar MT Sagala. (Ardiansyah)

Posting Komentar

Top