0
TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Satuan reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH berhasil mengamankan 67 karung plastik (total berat 536 kilogram) warna merah berisi bawang merah ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi yang diangkut mengunakan satu unit mobil Xenia warna hitam bernomor polisi BM 1634 JF, Minggu (18/9) sekira pukul 12:00 wib malam.

Informasi yang didapat di Mapolres Tebingtinggi dari Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala, Senin (19/9) pagi sekira pukul 11:00wib, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi ke Satreskrim Polres Tebingtinggi yang menyampaikan bahwa satu unit mobil Xenia warna hitam tengah mengangkut bawang merah di Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Sergai.

“Adanya info tersebut, Kanit Tipiter Satreskrim Ipda Budi Sihombing dengan beberapa personil kemudian langsung bergerak ke lokasi dan benar,  saat tiba di lokasi Pekan Bhandar Khalipah, petugas melihat mobil Xenia yang mengangkut 67 karung bawang merah dikemudikan Abdurahman (36) warga Jalan Taqwa Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan Diana Sitorus (33) warga Jalan MT Haryono Gang Bambu Kota Tanjung Balai.” jelas Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi.

Pengakuan Abdurahman dan Diana Sitorus kepada petugas ketika dibawa dan diperiksa petugas di Mapolres Tebingtinggi mengaku membeli bawang merah tersebut di Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh seharga Rp 5.628.000,- dari seseorang bernama Fenddy. Dan kepada Abdurahman, Fenddy mengaku jika bawang merah tersebut berasal dari Negara Malaysia. “Barang bukti 67 bawang merah dan satu unit mobil Xenia yang digunakan untuk mengangkut bawang tersebut kini telah dilimpahkan ke Balai Karantina dan Pertanian Klas II Medan.” jelas AKP MT Sagala.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala juga menyampaikan jika tindakan pelaku tersebut merupakan tindak pidana mengangkut barang tanpa dilengkapi surat asal usul sertifikat negara asal masuk ke dalam wilayah negara republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 31 ayat 1 undang-undang RI No.16 tahun 1992 tentang karantina subsider Pasal 102, 103, 104 UU RI No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang No.10 tahun 1995 tentang kepabeaan. (Ardiansyah)

Keterangan Foto:
Terlihat Kanit Tipiter Satreskrim Ipda Budi Sihombing dan Kasubbag Humas AKP MT Sagala menunjukan mobil Xenia yang mengangkut Bawang Merah ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi. Senin (19/9) Pagi.

Posting Komentar

Top