0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Masalah Dwelling Time di Pelabuhan BICT Belawan libatkan puluhan instansi. Pelindo-I sebagai penyedia jasa Pelabuhan ternyata dijadikan ajang cuci tangan lembaga lain. Pasalnya dwelling time terjadi di Pelabuhan Belawan disebabkan lambannya pengurusan dokumen di Bea Cukai atau Karantina. Senin (03/10/2016).

Hal itu terungkap dalam edukuasi dan pemahaman tentang dwelling time yang digelar di hotel Green Aston Medan. Senin (3/10/2016).
 
“Dwelling Time dimulai dari sandar kapal di dermaga Pelabuhan dan kemudian angkat barang pertama dari kapal dan ke luar dari Pelabuhan. Tanggung jawab Pelindo-I mulai dari sandar kapal tersebut hingga ke lapangan penumpukan (CY), selanjutnya pembayaran. Proses ini hanya butuh waktu maksimal 0,86 x 24 jam, berkisar 4 jam”.
   
Demikian dikatakan Manager Pelayanan Pelabuhan Pelindo-I Mardiofi saat edukuasi dan pemahaman dwelling time.
Dikatakannya keterlambatan bukan pada Pelindo-I. “Keterlambatan itu bukan pada Pelindo-I, tapi bisa kita lihat sendiri banyaknya instansi lain yang berkaitan dengan dwelling time. Kami tidak sebut instansi mana, namun bisa diketahui dari proses yang ada”. Kata Mardiofi.
Informasi yang dikumpul di lapangan, tertahannya barang import milik investor di lapangan penumpukan BICT Belawan disebabkan rumitnya proses pengurusan dokumen di Bea Cukai Belawan (pabean-red),pengurusan dokumen tersebut mencapai 2-3 hari. Selain itu, instansi Karantina dan perizinan Menteri Perdagangan juga problem terjadinya dwelling time.

Selain itu, tutupnya pergudangan milik investor pada hari libur juga pemicu terjadinya dwelling time sehingga barang-barang yang ditimbun di lapangan penumpungan pelabuhan BICT Belawan mencapai waktu 1 atau 2 minggu.

Barang-barang investor yang ditimbun di lapangan penumpukan pelabuhan akan dipindahkan Pelindo-I di luar wilayah pelabuhan setelah lewat batas yang ditentukan (3 hari-red). Biaya pemindahan tersebut ditanggung pemilik barang. “Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, jika lewat batas waktu yang ditentukan maka barang yang ditimbun di lapangan penumpukan Pelabuhan akan dipindah Pelindo-I ke luar wilayah pelabuhan, dan biaya pemindahan itu ditanggung pemilik barang”. Kata Mardiofi.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan melalui Penyidik Syahputra ketika dikonfirmasi melalui telephon selularnya, Senin (3/10/2016) arahkan ke bagian informasi. “Caba tanyakan aja di bagian informasi, siapa yang yang harus dikonfirmasi”. Kata Syahputra. (man/bu).

Posting Komentar

Top