0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus EG (43 thn), buruh bongkar muat warga kelurahan martubung pada minggu, 04 Desember 2016. Tersangka EG ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap pupuk yang berada didalam gudang multi mas, sesuai laporan security gudang multi mas.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH., menjelaskan penangkapan terhadap tersangka EG dilakukan berdasarkan laporan daru security gudang multi mas yang curiga melihat tumpukan pupuk di sela - sela pintu gudang. berdasarkan laporan security gudang multi mas tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH langsung melakukan pengecekan dilokasi kejadian dan melihat tersangka EG sedang berada dilokasi.

Menurut Kasat Reskrim, dari pengakuannya, tersangka EG melakukan pencurian tersebut dengan cara tersangka masuk kedalam gudang dengan alasan hendak tidur, karena tersangka merupakan buruh bongkar muat maka tidak ada yang curiga. namun sekitar pukul 02.00 wib, tersangka melakukan aksinya dengan mengeluarkan 15 karung pupuk dari sela - sela pintu.

"Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim, dan dirinya akan kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara." tutup Kasat Reskrim (abu)

Posting Komentar

Top