0
T.BALAI | GLOBAL SUMUT-Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Kanit Reskrim AKP Suharmono.sh dan Tim telah melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki atas nama Z alias Kabang, 30 tahun, pekerjaan mocok-mocok, warga jalan Karya tengah  kelurahan Tanjung Balai Kota I  Kec. Tanjung Balai selatan Kota Tanjung Balai, Minggu (19/2) sekitar pukul 02.00 Wib,

Tersangka ditangkap di jalan Juanda Kel. TB Kota I Kec. TB Selatan. Saat di tangkap pelaku saat itu mengaku telah melakukan pemalakan atau pun pemerasan kepada masyarakat di jalan Juanda dan sekitarnya.

Karena tersangka sudah sering membuat resah Warga Masyarakat kemudian tersangka di bawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan untuk di Bina dan dimintai keterangan nya. Namun pada saat dilakukan interogasi maka pelaku mengakui dan menerangkan telah melakukan pencurian di berbagai tempat yaitu rumah warga maupun di Sekolah-sekolah.

Maka Pada hari Minggu tgl 19 Pebruari 2017 sekira pukul 04.00 Wib dilakukan pengembangan terhadap dan tersangka, Setelah itu tersangka menunjukkan kepada Polisi tempat barang-barang yang di jual nya dari hasil pencurian itu. Kemudian dari hasil pengembangan yang dilakukan telah di amankan Barang bukti berupa Infokus sebanyak 2 unit.

Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap barang barang yang di jual pelaku dari hasil pencurian tersebut.[rs/gbs]

Posting Komentar

Top