0
LUBUK PAKAM | GLOBAL SUMUT-Lahan untuk latihan TNI AL/Lantamal I Belawan yang telah memiliki Sertifikat yang syah seluas 117,98 Ha yang terletak di desa Paluh Kurau kecamatan Hamparan Perak, di “rampok “ Timbang Sianipar melalui Majelis Hakim Lubuk Pakam yang diketuai Halida Rahardini SH.MH, Hakim anggota Daniel Ronal SH.MH, serta Udud Napitupulu SH.MH dan sebagai Panitra Kevlan SH.
pada persidangan ke-14 atau sidang terakhir kamis (30/3), sore dengan agenda putusan gugatan tersebut dengan memenangkan pihak penggugat dalam hal ini Timbang Sianipar yang tanpa memiliki Sertifikat.

Sebelum gugatan tersebut di putuskan, pihak TNI AL Lantamal I Belawan merasa curiga dengan  indikasi mereka sudah mengetahui bahwa putusan itu akan di menangkan pihak Timbang Sianpiar, hal itu di perkuat bahwa penggugat Sang Mafia Timbang Sianipar tidak hadir di dalam putusan tersebut.

Begitu sidang di buka, ternyata apa yang telah di prediksi bahwa lahan latihan milik TNI AL / Lantamal 1 yang memiliki surat sertfikat yang syah serta sudah terdaftar di dalam Barang Milik Negara (BMN) di kalahkan oleh majelis tersebut, padahal diketahui surat milik Timbang Sianipar tersebut hanya SK camat melalui SKT desa sedangkan pihak TNI AL Lantamal 1 sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh BPN Deli Serdang.
Menurut Kadispen Lantamal 1 Belawan Mayor Sahala Sinaga mengakui bahwa pihak pengugat akan di menangkan hakim hal itu sudah diketahui jauh-jauh hari karena pihak Lantamal 1 sama sekali tidak melakukan pendekatan kepada hakim tersebut sehingga hal itu dimanfaatkan pihak penggugat.” Kita mau buktikan bahwa kita benar dan ternyata beginilah putusannya yang patut di curigai dan di investigasi.

Tanah yang telah bersertifikat akan tetap diduduki dan di kuasai TNI AL bukan oleh Timbang Sianipar sang mafia tanah,  Jadi kita akan melakukan upaya hukum lainnya ke PT (Pengadilan Tinggi) Medan dan kami Pihak Lantamal 1 akan memperjuangkan Milik Negara dalam Hal ini di kuasai TNI AL, dan ini kami akan teruskan ketingkat Mahkamah Agung (MA)

Dijelaskan Sinaga lagi, bahwa bukan hendak mengintervensi putusan tersebut akan tetapi kita sangat meyayangkan  putusan yang diberikan majelis hakim tersebut mengingat pada saat sidang lapangan di laksanakan, pengugat sama sekali tidak dapat menunjukkan patok lahanya tersebut saat majelis hakim mempertanyakan hal itu kepada mereka akan tetapi mengapa hal itu tidak menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim di dalam memberikan putusan sehingga ada dugaan majelis tidak netral dalam hal perkara ini. Di mana Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya sangat berbeda dengan fakta persidangan.

TNI AL / Lantamal I akan melaporkan para oknum Hakim tersebut ke Komisi Yudisial, KPK dan Satgas Pungli, dan berharap para Penegak hukum agar segera turun ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam guna menyelidiki apabila ada  praktek “ mafia hukum “ yang terjadi disana.” ini harus di selidiki demi citra Hakim di PN lubuk Pakam tegasnya.[man/bu]

Posting Komentar

Top