0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pengembangan seusai penangkapan terhadap BS, supir angkutan Rahayu 125 yang terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan korbannya menderita luka - luka. Setelah melakukan penangkapan terhadap BS pada Rabu, (01/03/2017) pukul 19.00 wib, Sat Reskrim langsung melakukan pengembangan dan menangkap H alias Aseng pada pukul 23.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR Riza, SH menjelaskan setelah melakukan introgasi dan pemeriksaan awal terhadap tersangka BS, didapat informasi mengenai keberadaan H alias Aseng di Kebun Lada, Martubung yang juga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

"Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasa 170 Jo 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, kami juga sedang berusaha menggali informasi kemungkinan adanya pelaku lainnya. Tutup Riza.[man/abu]

Posting Komentar

Top