0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Berawal terbongkarnya kasus penyuapan Hakim dan Panitera PTUN Medan oleh M. Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah (mendapat perintah) dari pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis berkisar pertengahan tahun 2015 silam dalam operasi tangkap tangan KPK telah menyeret mantan Gubsu Gatot Pujonugroho bersama istri mudanya Evi Susanti selaku sumber uang suap ke jeruji besi.

Ingatan ini dibukakan Ketua Umum LSM Strategi M. Yusuf Siregar (foto) di hadapan sejumlah tokoh LSM dan jurnalis kota Medan dalam diskusi rutin di Posko Marindal, Minggu malam (26/3).

Lebih lanjut M. Yusuf, tokoh pemuda yang akrab disapa Boy Siregar ini menjelaskan ulang jika Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Gatot 3 tahun penjara sedangkan istrinya (Evi-red) 2,6 tahun dengan denda masing-masing Rp. 150 juta subsider 3 bulan. Uang suap tersebut bertujuan untuk memenangkan gugatan Gatot di PTUN Medan terkait penyelidikan kasus korupsi dana Bansos yang saat itu ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kemudian Gatot kembali terjerat kasus korupsi dana Hibah dan Bantuan Sosial Pemprov Sumut periode 2012 – 2013 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 4,034 miliar, dimana majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan (Gatot-red) hukuman penjara 6 tahun, denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Diketahui terkini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Kamis tanggal 09 Maret 2017 putusan majelis hakim menyatakan Gatot Pujonugroho terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana dengan vonis 4 tahun penjara denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan karena menyuap sejumlah anggota DPRD Sumut guna memuluskan Laporan

Pertanggungjawaban (Lpj) Pelaksanaan APBD Provsu sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 61,8 miliar.

Meskipun merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk mengajukan pihak lain yang terlibat, namun berdasarkan azas persamaan di muka hukum dan keadilan, majelis hakim Tipikor Medan yang diketuai Didik Setyo Handono di akhir pertimbangan meminta KPK mengajukan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini baik dari penerima maupun pemberi, yang sudah mengembalikan uang ataupun belum, khususnya bagi mereka (para terduga-red) yang belum diadili agar diajukan ke persidangan, termasuk dugaan kasus jual beli jabatan direksi salah satu BUMD di naungan Pemprovsu dikarenakan uang tersebut ditengarai dipergunakan mantan Gubsu Gatot untuk membayar sisa kekurangan uang yang diminta anggota dewan.

Menurut pandangan Boy Siregar proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gatot terkesan lamban hingga melahirkan image negatif di tengah masyarakat, “Kita akui KPK tidak berhenti dalam kasus ini, tapi jalannya dipercepat donk? Adili dan tangkap penerima maupun pemberi suap tanpa tebang pilih,” ucapnya dengan nada kesal seraya mendesak penegak hukum segera menuntaskan rangkaian kasus yang melibatkan mantan Gubsu Gatot Pujonugroho dengan mengabaikan segala bentuk campur tangan dari segelintir oknum ataupun kelompok tertentu.

”LSM Strategi  berkomitmen mengawal kasus korupsi berjamaah ini sampai tuntas demi tegaknya reformasi hukum dan keadilan,” tegas Boy mengakhiri.[rs/red]

Posting Komentar

Top