0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara, VM Ambar Wahyuni, MM, AK,CA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun 2016, Kepada seluruh Kepala Daerah dan Pimpinan  DPRD Se-Sumut, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jl. Imam Bonjol, Medan, Kamis (30/3/2017). Untuk Pemerintah Kota Medan, Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan kepada Wakil Walikota Medan, Ir. Akhyar Nasution M.Si dan Wakil Ketua DPRD Medan, Ikhwan Ritonga, SE.

Penyerahan LHP Bantuan Keuangan Parpol ini, dirangkaikan pula dengan penyerahan laporan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah Semester I tahun 2017 dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per 13 Maret 2017.

BPK RI Perwakilan Sumut VM Ambar Wahyuni, MM, AK,CA, dalam sambutannya mengatakan Parpol berkewajiban menyerahkan laporan hasil bantuan yang bersumber dari APBD 2016 ke BPK Perwakilan Sumut untuk diaudit dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Kepala daerah dan Pimpinan DPRD. Tercatat dari 299 Parpol yang memproleh dana bantuan dari APBD, ada 298 Parpol yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya. Sementara 1 Parpol tidak menyerahkan laporan dikarenakan telah mengembalikan bantuan tersebut seluruhnya.

Untuk Kedepannya, Ambar Wahyuni berharap kepada seluruh Parpol agar dapat menyerahkan laporan Banpol sebelum 31 Januari setiap tahunya. “untuk tahun 2018, laporan ini hanya akan diterima sampai batas waktu 31 Januari, setelah lewat tanggal tersebut BPK tidak akan menerimanya lagi, dan Parpol yang tidak diaudit tidak dibenarkan menerima dana bantuan pada tahun berikutnya.” kata Ambar Wahyuni.[rs/gbs/mdn]

Posting Komentar

Top