0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Kanwil Provinsi Sumatera Utara laksanakan Nota Kesepahaman, Jumat tanggal (3/3/2017) di Aula Catur Prasetya Polda Sumut, Jalan Tanjung Morawa KM 10,5, Medan. dilaksanakan Nota Kesepahaman Kemenkumham RI dan Polri.

Pelaksanaan tersebut untuk menindak lanjuti dan melaksanakan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : PAS-25.HM.05.02 tahun 2015 dan Nomor : B/15/IV/2015 tanggal 07 April 2015 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang telah dijabarkan dalam pedoman kerja.

Selain itu, penandatangan Nota kesepahaman ini sebagai wujud kerjasama POLRI dan Kementrian Hukum dan HAM dalam pedoman kerja sebagai pemuatan ketentuan khusus teknis pelaksanaan pengurusan tahanan dalam Rumah tahanan Negara dan atau Lembaga Pemasyarakatakan.

Selama ini, bagi Tahanan Penyidik Polri serta pelaksanaan pemeriksaan rekonstruksi terhadap tahanan, razia insidentil terhadap tahanan dan atau penangkapan akibat pengembangan kasus narkoba oleh penyidik Polri yang selama ini belum berjalan secara sinkron antara kedua instansi penegakkan hukum, menjadi sebuah penafsiran yang berbeda terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak terjadi lagi.

Adapun maksud dan tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas penegakkan hukum dalam pengamanan narapidana dan tahanan serta pembinaan sumber daya manusia, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara agar menjamin keamanan dan ketertiban narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dalam pemenuhan dan perlindungan hak azasi manusia serta pemenuhan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.


Dalam kegiatan tersebut, dalam sambutan dan arahan dari Kanwil Kemenkumham Sumut Drs. Ibnu Chuldun,Bc.I.P,SH,MSi mengatakan kegiatan ini cukup berarti bagi Kemenkumham tentang bantuan pengamanan untuk lapas dan rutan di provinsi Sumatera Utara. Dimana Kantor Wilayah Hukum dan Ham memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan pengendalian Kepala Lapas dan Rutan yang begitu berat. Melihat kondisi narapidana sudah melampau kapasitas jumlah petugas sangat kurang.

"Dimana Kanwil provinsi Sumut memiliki personel 1.665 orang jumlah kapasitas lapas dan rutan untuk 9.404 orang, namun kenyataan saat ini ada 25.960 orang dilapas dan dirutan sehingga terjadi over kapasitas lebih 200%. Perintah Menteri Hukum dan Ham jangan terjadi seperti di Jambi oleh sebab itu Kanwil Kemenkumham provinsi Sumut yang pertama melakukan langkah kerjasama ini dan akan diikuti oleh provinsi lainnya. Sebagai catatan penting terjadinya over kapasitas menimbulkan Out Of Craudit, tidak dapat dipungkiri terjadinya penyalahgunaan narkoba,  namun kami membenahi terus dimana minimnya jumlah petugas dan Sarpras."terang Ibnu Chuldun.

Kapolda Sumut Irjen ol Dr. H. Rycko Amelza Dahniel MSi dalam sambutannya mengatakan tujuan pertemuan hari ini untuk membangun tali silaturahmi dan menjalin komunikasi oleh sebab itu diawali dengan memperkenalkan para pejabat utama Polda Sumut dan para Kapolres. Pertemuan pagi ini merupakan kelanjutan diskusi dengan Kakanwil dengan hasil ada masalah dalam proses penanganan di lapas dan di rutan yaitu over kapasitas dan of number, solusinya hanya satu yaitu membangun kerjasama dan komunikasi yang lebih intensif.

"Ada beberapa masalah yang di inventarisir yaitu, Perlunya meningkatkan komunikasi antara Kapolres dengan Ka Lapas dan Ka rutan, kemudian perkuatan pengamanan termasuk petugas yang melakukan pembinaan di rutan dan di lapas sangat minim., dan perlu membangun pola-pola pemolisian yang tepat dan lebih efektif dalam penanganan warga binaan napi dan tahanan, bukan hanya pengamanan tapi juga membina napi untuk meningkatkan kualitas dalam rangka merubah prilakunya."ujar Kapolda Sumut.

Dari permasalahan tadi kita perlu landasan hukum yang situasinya harus disesuaikan dengan konteks wilayah Sumut oleh sebab itu hari ini kita jabarkan enam bidang kerjasama yang intinya hanya satu jangan sampai terjadi kerusuhan dan melarikan diri. Harapan dari Bapak Kapolda Sumut apa yang sudah ditanda tangani hari ini segera di implementasikan, laksanakan upaya-upaya pemolisian mulai preemtif dan proaktif, preventif baik stationer atau mobil dan penegakkan hukum dan kepada para Kapolres segera menyusun dan menjabarkan sesuai karakteristik wilayah masing-masing.[rs/gbs/mdn]

ket foto : Kapolda Sumut Irjen Pol Dr. H. Rycko Amelza Dahniel dan Ka.Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumut Drs. Ibnu Chuldun,Bc.I.P,SH,MSi saat penandatanganan Nota Kesepahaman di Aula Catur Prasetya Polda Sumut, Jalan Tanjung Morawa KM 10,5 Medan.

Posting Komentar

Top