0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menciduk buronan pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan Gang Benteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Informasi yang dihimpu di kepolisian, dalam penangkapan yang dilakukan petugas di seputaran Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat melakukan aksi pembunuhan sadis tersebut.

Kedua pelaku yakni Andi Syahputra (27) warga Jalan Sempurna Gang Buntu, Skip, Lubuk Pakam, Deli Serdang dan Irwansyah (33) warga Jalan Galang, simpang Jalan STM, Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Sementara Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu Kombes Pol Nurfallah ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/4)  soal penangkapan itu membenarkannya. Dan mengatakan pihak mereka tengah dalam perjalanan menuju Mapoldasu. “Iya, benar, sudah tertangkap,” ujarnya.

Informasi yang diterima media ini perkembangan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan satu keluarga pada hari Minggu tgl 09 April 2017 pkl 08.30 wib di mabar pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah diantaranya Melakukan pemeriksaan saksi 12 orang, telah melakukan penggeledahan terhadap rumah milik sdr ANDI LALA, 37 thn Jln Pembangunan lubuk pakam deli serdang dan telah disita berupa : 4 buah HP yang diduga milik korban, Satu buah laptop merk acer milik korban syifa fadilah, Dua buah kartu pembayaran SPP TPA NURUL IMAN milik syifa fadilah dan kevin, Satu buah tas sekolah merah strip hitam milik syifa fadilah, Dompet peralatan sekolah milik syifa fadilah, STNK motor  vario an RIANTO BK 6308 AEL ( stnk kendaraan milik korban ) serta melakukan penyitaan terhadap Kendaraan Xenia warna hitam nopol BK 1011 HJ yang diduga digunakan oleh tsk ke Tkp korban  Pembunuhan ( milik ucok jabrig yg di sewa tsk ), Melakukan penyitaan terhadap kendaraan Jenis L 300 no pol BK 1325 EZ di SPBU Pagar jati perbaungan Sergai yang ditinggalkan oleh Tsk Andi Lala, Penyelidik melakukan penangkapan terhadap Tsk RONI, 21 thn alamat jln pembangunan 2 lubuk pakam berperan sebagai esksekutor korban syifa dan gilang serta kinara, Melakukan penangkapan terhadap ANDI SAPUTRA 27 thn berperan sebagai penjaga di teras rumah untuk mengawasi orang-orang disekitar TKP, melakukan pengejaran terhadap tsk Andi Lala alias Andi Matalata yang statusnya sudah dijadikan DPO.

Jadi saat ini polisi sudah menangkap 2 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.[rs]

Posting Komentar

Top