0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Tiga orang tersangka tindak pidana narkoba masing - masing B (19), SM (30) dan F (32) ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari Jalan KL. Yos Sudarso Gang Mafo Kelurahan Pekan Labuhan. Ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Ipda Banurea pada Kamis (06/04/2017) dini hari sekitar pukul 00.30 wib.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Dedy Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka berhasil dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba tentang peredaran narkotika jenis shabu di lokasi penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh Unit 1 Sat Narkoba untuk mengetahui kebenarannya yang dilanjutkan dengan penggrebekan.

Dari hasil penggrebekan ditemuna barang bukti berupa 3 paket kecil shabu dan 1 buah kaca pin bekas pakai. Dari hasil introgasi sementara menurut kasat narkoba ketiganya pada awalnya menolak mengaku sebagai pemilik barang bukti, namun setelah dilakukan tes urine terhadap ketiganya, hasilnya positif mengandung amphetamine yang merupakan zat yang terkandung dalam narkotika jenis shabu.

"Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensive di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menentukan pasal yang akan dipergunakan dalam menjerat ketiga tersangka sesuai peran masing - masing. Kami juga berupaya mengembangkan kasus ini ke pemasok shabu kepada tersangka." Tutup Kasat Narkoba.[rs/man/bu]

Posting Komentar

Top